PELAKSANAAN TUGAS BALAI HARTA PENINGGALAN KOTA MEDAN SELAKU WALI PENGAWAS WARISAN ANAK
Keywords:
anak, balai harta peninggalan, pengawasan, wali, warisanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan Kota Medan selaku wali pengawas dan hambatan dalam menjalankan tugasnya. Metode penelitian yang dilakukan adalah normatif empiris yaitu penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan unsur empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan tugas wali pengawas adalah mengumumkan adanya penetapan perwalian, memerintahkan wali bersumpah sebelum melakukan tugasnya, mendaftarkan warisan, memberikan perhitungan pertanggungjawaban, memberikan pengawasan/perlindungan dan monitoring kepada anak dan wali sedangkan hambatan dalam menjalankan tugasnya adalah kurangnya kerjasama antara instansi terkait, yaitu pengadilan langsung memberikan ijin kepada wali menjual tanpa pemberitahuan selanjutnya notaris sering tidak memberitahukan terjadinya pemisahan dan pembagian harta warisan anak yang dalam pengawasannya, tidak ada sanksi yang tegas terhadap wali yang beitikad tidak baik, serta biaya jasa pengawas.References
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Hukum Harta Kekayaan menurut Sistematika KUH Perdata dan Perkembangannya, (Bandung : PT Refika Aditama), 2012.
----------------. Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini “Relevansi Balai Harta Peninggalan sebagai Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas,” Jurnal Hukum Justice, Volume 1, No. 1 (Agustus 2023) : 48, http://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/2846.
Gulo, Marta Mei Siska, dkk, “Pengelolaan Harta Kekayaan Orang Di Bawah Pengampuan Oleh Balai Harta Peninggalan Kota Medan”, Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, Volume 2 No. 2 (Maret 2022), hlm. 201, https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1768.
Pratiwi, Yulita Dwi, “Harmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak Dalam Perwalian Melalui Penguatan Peran Wali Pengawas”, Jurnal Suara Hukum Universitas Surabaya, Volume 1 No. 1, (Maret 2019) : 63, https://doi.org/10.26740/jsh.v1n1.p61-90.
Simatupang, Taufik H. Simatupang, “Disharmoni Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengawasan Perwalian di Indonesia (lintas sejarah dari hukum kolonial ke hukum nasional)”, Jurnal Penelitian Hukum Dejure, Vol. 20 No. 2, (Juni 2020) : 223, http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.221-232.
Yani, Desi, “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Warisan Anak Melalui Revitalisasi Balai Harta Peninggalan (BHP)”,Jurnal Notarius Program Studi Kenotariatan Pascasarjana Umsu Vol. 1 No. 1 (Januari-Juni,2022):10, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/issue/view/1520/showToc