PEMBUKTIAN ADANYA PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT DI PENGADILAN NEGERI
Keywords:
kode etik, kompetensi, menguatkan, pelanggaran, pembuktianAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar Majelis Kehormatan Peradi untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik Advokat dan pertimbangan hakim menguatkan putusan Majelis Kehormatan Peradi yang mencabut izin beracara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap Putusan Majelis Kehormatan No. 30/Peradi/DK-JATIM/2012 jo. Putusan banding No.07/DKP/Peradi/III/2013 dan Putusan Pengadilan Negeri No. 426/Pdt.G/2014/PN/Sby. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar Majelis Kehormatan Peradi menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik Advokat dihubungkan dengan peraturan Kode Etik Advokat adalah perbuatan advokat terbukti telah mempengaruhi saksi yang diajukan oleh penuntut umum, dengan cara menyuap dan menahan KTP milik seorang calon saksi dan pertimbangan hakim menguatkan putusan Majelis Kehormatan Peradi didasarkan pada kompetensi mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat adalah Majelis Kehormatan Peradi.References
Bertens, K., Etika, Cet. Ke-8, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama), 2004.
Butarbutar, Elisabeth N., Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran menurut Ilmu Hukum, Cet. Ke-I, (Bandung: PT Refika Aditama), 2018.
------------------, Hukum Pembuktian: Analisis terhadap Kemandirian Hakim sebagai Penegak Hukum dalam Proses Pembuktian, (Bandung : Nuansa Aulia) 2016
Ishaq, Pendidikan Keadvokatan, Cet. Pertama, (Jakarta: Sinar Grafika), 2010.
Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Cet. Ke-II, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti), 2001.
Nusantara,Abdul Hakim G. Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum: Ke arah Bantuan Hukum Struktural, (Bandung : Alumni), 1981.
Robbins, Sthepen P., Teori Organisasi Struktur, Desaian, dan Aplikasi, (Jakarta: Arcan), 1994.
Sumaryono, E., Etika Profesi Hukum Norma-Norma Penegakan Hukum, Yogyakarta, 1995
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika), 2006.
Walas, Lasdian Walas, Cakrawala Advokat Indonesia, (Yogyakarta: Liberty), 1980.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, “Asas Ne Bis In Idem dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kajian Putusan Nomor 65/PDT.G/2013/PN-RAP,” Jurnal Yudisial, Vol 11 No. 1 (2018) : 29, https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.167.
Republik Indonesia, UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,
________________, UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang BantuanHukum,
________________, UU Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Ketetuan- Ketentuan Pokok Kehakiman,
________________, UU Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Indonesia Advokat Etik Kode.