PEMIDANAAN KEPEMILIKAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL SECARA MELAWAN HUKUM
Keywords:
kepemilikan senjata api, melawan hukum, pemidanaan, tindak pidana, unsur memberatkanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat dan mekanisme kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dan mengetahui kepemilikan senjata api untuk melakukan tindak pidana dipertimbangkan hakim untuk memberatkan hukuman. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan hukum yaitu Putusan Nomor 558/Pid.Sus/2023/PN.Mks dan Nomor 109/Pid.B/2019/PN.Sak. sebagai bahan hukum utama dan dilengkapi dengan data primer, analisis data dilakukan secara preskriptif untuk memberikan argumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan mekanisme kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil diatur dalam Pasal 8 Perkap Nomor 82 Tahun 2015, sedangkan mekanisme kepemilikannya diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1948, dan kepemilikan senjata api yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tidak digunakan hakim, bahkan sama sekali tidak dipertimbangkan untuk menentukan pidana.References
Abdussalam dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta : Restu Agung), 2007.
Arief, Barda Nawawi Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), (Jakarta : Kencana Prenada Media Group), 2008.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, . (Jakarta : Rineka Cipta), 2002.
Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika), 2011.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, “Pembuktian terhadap Perbuatan Debitur yang Merugikan Kreditur dalam Tuntutan Actio Pauliana,” Jurnal Yudisial Vol. 12 N0, 2 (2019) : 223, https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.322.
Dikjayasa, Parisatria, Asmin Patros, “Tinjauan Yuridis Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Air Rifle di Kota Batam, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 9 Nomor 1, (Februari 2023) : 1298, https://doi.org/10.23887/jkh.v9i1.
http://eprints.ums.ac.id/12187/1/03._BAB_I.pdf, diakses pada tanggal 02 Februari 2023
Fadly,Tegar Arief, Bekukan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil, https://news.okezone.com/read/2012/05/07/500/625137/bekukan-izin-kepemilikan-senjata-api- untuk-warga-sipil, diakses pada tanggal 02 Februari 2023.
Wijaya, Harja, “Tinjauan Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam,” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1, (Maret – Agustus 2021 https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/view/331.