PENDAFTARAN TANAH HAK MILIK BEKAS TANAH ADAT DI KELURAHAN SIOGUNGOGUNG KABUPATEN SAMOSIR
Keywords:
hak milik, pendaftaran, tanah adat, secara sistematik, secara sporadikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik yang berasal dari tanah adat dan hambatan atau kendala yang dihadapi oleh masyarakat, dan kelurahan serta Badan Pertanahan Nasional, di Kelurahan Siogungogung Kabupaten Samosir. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan lurah dan BPN Samosir. Sedangkan data sekunder bersumber peraturan dan kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik yang berasal dari tanah adat dilakukan secara sporadik maupun sistematik dimana BPN dan kelurahan mempunyai peran untuk mendukung proses pendaftarannya, karena melalui pendaftaran pemegang hak memperoleh perlindungan hukum. Hambatan yang dihadapi masyarakat dalam pendaftaran tanah hak milik dalam kepemilikan hak atas tanah adalah kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, sumber daya yang terbatas, sengketa lahan, keberadaan ahli waris yang jauh dari tempat, dan banyaknya sanggahan dari pihak lain.References
Ahmad Fauzi. Ridwan, R. Hak-hak Perseorangan atas Tanah. (Penerbit Abadi), 2010.
Ardiwilaga, R.Soetandi. Hukum Agraria Indonesia ( Bandung : Alumni, 2018.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, (Jakarta : Djambatan), 2007.
Suandra, I Wayan. Hukum Pertanahan Indonesia,(Jakarta : Rineka Cipta), 1999.
Usman, Abdul Hamid., 2015, Pokok-pokok Hukum Adat, (Palembang : Tunas Gemilang), 2015.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 1961, Undang-Undang No. 2 Tahun 1967, dan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah (PERMEN 3/1997), PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Nomor 266/KPTS/BPN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Atas HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Keputusan ini mengatur tata cara pelaksanaan pendaftaran tanah atas hak-hak atas tanah tertentu.
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Nomor 181 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Samosir. Surat Keputusan ini berisi panduan bagi pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Samosir.
UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 28 tentang Pendaftaran Tanah secara Elektronik dan Pasal 96 tentang Kemudahan Berusaha pada Sektor Properti
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini Butarbutar, “Pembuktian terhadap Perbuatan Debitur yang Merugikan Kreditur dalam Tuntutan Actio Pauliana” Jurnal Yudisial. Vol. 12 No. 2 (Agustus 2019) : 222, http://dx.doi.org/10.29123/jy.v12i2.322
----------------------------, “Perlindungan Hukum terhadap Prinsip Dalihan Natolu sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Adat Batak Toba.”Jurnal Konstitusi, Vol 16, Nomor 3, (September 2019) : 490, https://doi.org/10.31078/jk1633.