PERAN KORBAN SEBAGAI DASAR HAKIM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN

Authors

  • Mira Santi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Maidin Gultom Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Sahata Manalu Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

pemidanaan, pemerkosaan, penghukuman, peran korban, pertimbangan hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran korban dan faktor-faktor yang harus diperhatikan sebagai pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaaan di wilayah hukum Pegadilan Negeri Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian mengenai implementasi ketentuan secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dengan cara melakukan wawancara kepada ketua pengadilan dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran korban sangat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana ketika korban terbukti memberi peluang bagi pelaku melakukan pemerkosaan dapat meringankan hukuman. Faktor pertimbangan hakim terdiri dari, faktor internal berupa mental pribadi yang bersifat negatif, dan faktor eksternal berupa penampilan, serta kondisi korban yang memicu terjadinya tindak pidana.

Author Biography

Mira Santi Dewi, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Dosen

References

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.

Iswanto, Angkasa, Viktimologi, (Purwokerto : Fakultas Hukum Unsoed), 2011.

Mukti, Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet V, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar), 2004.

EOH Soetoto, EOH, Buku Ajar Victimologi, (Malang : Madza Media), 2022.

Wahid. Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Kekerasan Seksual, Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, (Bandung : PT Refika Aditama), 2001.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, “Pembuktian terhadap Perbuatan Debitur yang Merugikan Kreditur dalam Tuntutan Actio Pauliana,” Jurnal Yudisial Vol. 12 N0, 2 (2019) : 222, https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.322.

Iman Muthaqin, Dwi “Konsep Participating Victims Aktif Dalam Peranan Korban Kejahatan Penipuan Berkedok Investasi”, Jurnal Civicus, Vol. 20 No. 1, (Juni 2020) : 2, https://doi.org/10.17509/civics.

Rena Yulia, Angkasa, Ogiandhafiz Juanda, 2021,“Urgensi Victim Precipitation Dipertimbangkan oleh Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan.” Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 5, No. 1 (2021)

http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v5i1.431

Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

------------------------,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

-------------------------Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi Dan Restitusi Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban

-------------------------Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

-------------------------, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

https://nasional.kompas.com/read/20181/kejahatan-meningkat, diakses 18 Maret 2023, pukul14.01

https://media.neliti.com/media/publications/3159-ID-korbankejahatan sebagaisalahsatufaktorterjadinyatindakpidanapemerkosaan,diakses 18 Maret 2023, Pukul 14.17

Downloads

Published

2023-11-04

Issue

Section

Articles