TANGGUNG JAWAB PT. TRANS MITRA MANDIRI TERHADAP KERUSAKAN AKIBAT KECELAKAAN PADA SEWA MOBIL
Keywords:
ganti rugi, kerusakan, kesepakatan, perjanjian sewa menyewa, tanggung jawabAbstract
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tanggung jawab PT. Trans Mitra Mandiri terhadap kerugian atas kerusakan mobil sewa akibat kecelakaan, dasar pertimbangan hakim menentukan besaran ganti rugi atas kerusakan mobil sewa akibat kecelakaan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang membutuhkan data sekunder berupa Putusan Nomor 373/Pdt.G/2022/PN.Mdn, sebgai data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab PT. Trans Mitra Mandiri terhadap kerusakan mobil sewa akibat kecelakaan didasarkan kepada perjanjian yang sudah disepakati, dan pertimbangan hakim dalam menentukan besaran ganti rugi didasarkan pada kesepakatan dengan pemilik perusahaan sesuai form kesepakatan yang disediakan bahwa apabila terjadi kerusakan maka yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah penyewa.References
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum Langkah-langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, (Bandung : PT Rafika Aditama), 2018.
---------------------------------------, Hukum Harta Kekayaan, Menurut Sistematika KUH Perdata, (Bandung : PT Rafika Aditama), 2012.
Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), (Bandung : Mandar Maju), 1994.
N.E., Algra, Mula Hukum, (Bandung : Bina Cipta),2003.
Sidabalok dan Ratna Deliana Erawati Sirait, Hukum Perdata Menurut KUH Perdata dan Perkembangannya didalam Perundang-undangan Indonesia, (Medan : USU Pres), 2019.
Santoso, Djohari dan Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia, (Yogyakarta: FH UII), 2015,
Wirjono Prodjodikoro Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Bandung : PT Bale), 2017