TINJAUAN YURIDIS KAPAL PENANGKAP IKAN BERBENDERA ASING DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN
Keywords:
Kapal Penangkap Ikan, Bendera Asing, Surat IzinAbstract
Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya hayati Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tidak hanya terbatas dikelola oleh nelayan Indonesia, tetapi nelayan asing pun dapat ikut memanfaatkannya sesuai peraturan Internasional. Kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anak buah kapal. Dan untuk kapal berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nahkoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia. Pencurian Ikan atau illegal fishing akhirnya terjadi di seluruh dunia terutama di negara-negara berkembang, Indonesia menjadi sasaran empuk pencurian ikan oleh kapal-kapal asing dari negara tetangga. Itu terjadi karena kekayaan laut Indonesia sangat melimpah, sementara kemampuan dalam melakukan patroli pengawasan masih sangat terbatas mengingat juga dikarenakan selama bertahun-tahun laut bukanlah prioritas kebijakan pembangunan pemerintah.References
A.W. Koers, 1998, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut, Cetakan Bangsa,Keberlanjutan, Kesejahteraan, Cetakan Pertama, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Budiyono, 2014, Monograf, Pembatasan Kedaulatan Negara Kepulauan Atas Wilayah Laut, Bandar Lampung, Justice Publisher.
Danusaputro, 1985, Wawasan Nusantara (Tata Lautan Internasional), Cetakan Pertama, Alumni, Jakarta.
Dewi, R. Rismala, 2016, Penegakan Hukum Tindak Pidana Di Bidang Perikanan, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.
Etty R. Agoes, 1991, Konvensi Hukum Laut 1982 Dan Masalah Pengaturan Hak Lintas
Frans E. Likadja, Bunga Rampai Hukum Internasional, Binacipta, Kupang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, 2021, Laut Masa Depan
Leden Marpaung, 1993, Tindak Pidana Wilayah Perairan (Laut) Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, PT, Rineka Cipta, Jakarta
Purwosutjipto, 1985, Hukum Pelayaran Laut, Cetakan Kedua, Djambatan, Jakarta.
Ramlan, Konsep Hukum Tata Pengelola Perikanan, Setara Press, Malang.
Siahaaan, 1988, Hukum Laut Nasional Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Kemaritiman, Cetakan Pertama, Djambatan, Jakarta.
Smith, Ian, 1986, Ekonomi Perikanan Dari Teori Ekonomi Ke Pengelolaan Perikanan, Cetakan Pertama, Djambatan, Jakarta.
Subandi, 1989, Penuntun Klaim Angkutan Laut, Cetakan Pertama, Arcan, Jakarta.
Supardi Ardidja, 2007, Kapal Penangkap Ikan, Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1984, Hukum Laut Bagi Indonesia , Sumur Bandung.
Republik Indonesia, Undang-undangan Dasar 1945
________________, Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
________________, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
________________, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor : Per.17/Men/2006 Pasal 15 Tentang Kegiatan Penangkapan Dan Pengangkutan Ikan Dalam Satuan Armada Penangkapan Ikan.