KAJIAN VIKTIMOLOGI TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGALAMI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TANAH KARO
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengendara Kendaraan Bermotor, Pencurian, KekerasanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pengendara kendaraan bermotor yang mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan untuk mengetahui bagaimana upaya Kepolisian Resor Tanah Karo dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kepolisian Resort Tanah Karo. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu yang mengacu kepada adanya penelitian yang bersifat analisis untuk mendapatkan kebenaran konkrit yang terjadi di masyarakat. Dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian wawancara (interview), untuk memperoleh data. Data yang diperoleh, dipelajari dan dianalisis secara menyeluruh untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban yang mengalami tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan terhadap pengendara kendaraan bermotor berupa pemberian pelayanan yang baik dalam proses penyelesaian perkara, melakukan perawatan fisik dan psikis korban, pemberian ganti kerugian, restitusi, dan kompensasi kepada korban serta pemenuhan hak-hak korban. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Tanah Karo dalam menanggulangi tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan terhadap pengendara kendaraan bermotor sudah tepat. Baik dengan melakukan upaya yang bersifat represif yakni dengan menangkap pelaku dan memberikan tindakan tegas dan upaya yang bersifat preventif yakni dengan melakukan kegiatan patroli yang lebih cenderung berinteraksi dengan masyarakat serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan lebih merasa terlindungi, terayomi, dan terlayani dengan baik.References
Ali, Zainudin, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Efendi, Bahtiar, 1981, Sejarah Kepolisian Republik Indonesia, UGM, Yogyakarta.
Gosita, Arif, 2009, Masalah Korban Kejahatan, Universitas Trisakti, Malang.
Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Gunadi, Ismu, 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
Indah, C. M., 2014, Perlindungan Korban, kencana prenamadia group, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2020, Penelitian Hukum, PT. Kencana Preneda Media, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rhineka Cipta, Jakarta.
Moloeng, Lexy J., 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja rosdakarya, Bandung
Muhadar, 2006, Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.
Mulyadi, Lilik, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Viktimologi, Djambatan, Jakarta.
Mulyadi, Lilik, 2007, Hukum Acara Pidana : Normatif, Teoritis, Praktik dan Pemahamannya, PT Alumni, Bandung.
Rahardjo, Satjipto, 2008, Biarkan Hukum Mengalir : Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Kompas, Jakarta.
Reksodiputro, Mardjono, 1994, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Pusat Pelayanan keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Sahetapy, J.E., 2008, Bunga Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung.
Soerodibroto, Soenarto, 1982, KUHP & KUHAP dilengkapi Jurusprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Soenarto & Associates, Jakarta.
Soeroso, Moerti Hadiati, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Sinar grafika, Jakarta.
Soesilo, R., 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Suhardin, Yohanes, 2019, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Universitas Katolik Santo Thomas, Medan.
Sunarso, Siswanto, 2014, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Syarif Fadillah dan Chaerudin, 2004, Korban Kejahatan Dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam, Grahadhika Press, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
Yulia, Rena, 2013, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Republik Indondesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dewi Setyowati, “Pendekatan Viktimologi Konsep Restorative Justice atas Penetapan Sanksi dan Manfaatnya bagi Korban Kejahatan Lingkungan”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 5, Nomor 2, Agustus 2019.
Ni Komang Ayu Triana Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, “Kajian Viktimologi Terhadap Perlindungan Korban Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn”), Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 3, Nomor 1, januari 2022.
Robbil Iqsal Mahendra, “Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Volume 2, Nomor 2, Juli 2021.