PENYELESAIAN HUTANG ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM YANG MENINGGAL DUNIA

Authors

  • Calvin Foturia Zebua Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Elisabeth Nurhaini Butarbutar Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Yohanes Suhardin Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

anggota, koperasi, meninggal dunia, penyelesaian, utang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyelesaian hutang anggota Koperasi Simpan Pinjam yang meninggal dunia berdasarkan hukum yang berlaku dan mengetahui hambatan dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, yang memfokuskan pada realitas hukum masyarakat dalam memanfaatkan koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian hutang anggota yang meninggal dunia di Koperasi K-OFPN Unit Sendoro akan hapus dengan ketentuan selama menjadi anggota, debitur melaksanakan kewajibannya secara berkala. Namun anggota yang meninggal dunia yang selama menjadi anggota tidak memenuhi kewajibannya dengan lancar, hutangnya tidak dapat diputihkan, tetapi menjadi tanggung jawab ahli waris, sedangkan hambatan pelunasan hutang, akibat anggota yang meninggal dunia cidera janji yang ditagihkan kepada ahli waris, tidak selalu bersedia melunasi, dalam hal ini, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.

Author Biography

Calvin Foturia Zebua, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Dosen

References

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika), 2013.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.

--------------------------------------. Hukum Harta Kekayaan, menurut Sistematika KUH Perdata, (Bandung : PT Refika Aditama), 2012.

Myra R. B., Andjar Pachta, & Nadia M. B., Hukum Koperasi Indonesia, (Jakarta : Kencana), 2018.

Djumhana, Muhamad, Hukum Perbankan Di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 1993.

Subekti, R., Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa), 1985.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, “Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan Perdata” Mimbar Hukum, Vol 21, No 2 (2009) : 366, https://doi.org/10.22146/jmh.16262.

-----------------------------------------,“Implementation of Good Faith Principle as Efforts to Prevent the Business Disputes,” Journal of Advanced Research in Law and Economics, Volume XI, (Summer, 2020) : 1135, https://doi.org/10.14505//jarle.v11.4(50).07

Yulianto, W., & Wulandari, “Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Di Unit Simpan Pinjam Koperasi Unit Desa Sadar Talkandang-Situbondo,” Jurnal Ilmiah FENOMENA, Volume XVI, Nomor 1, (2018), https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/download/816.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

________________,Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

________________, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Downloads

Published

2024-03-23

Issue

Section

Articles