DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN HUKUMAN LEBIH RINGAN TERHADAP PENYEDIA CHIP HIGH DOMINO DI WILAYAH PN PEMATANGSIANTAR
( Studi Kasus : Putusan No 54/Pid.B/2023/PN Pms )
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Higgs DominoAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap pelaku penyedia chip Higgs Domino di wilayah hukum PN Pematangsiantar dan untuk mengetahui Kualifikasi tindak pidana perjudian terhadap jual beli chip Higgs Domino dan perspektif Hukum Pidana di Wilayah hukum PN Pematangsiantar. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari Putusan No.54/Pid.B/2023/PN Pms. Alat yang digunakan yaitu dari bahan hukum sekunder, yang dengan memberikan penjelasan mengenai hukum primer. Analisa data dilakukan secara kualitatif yuridis, dengan mengadakan analisa pelaksanaan perundang-undangan yang berlaku dan menghubungkannya dengan kenyataan di lapangan sesuai dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian disusun sedemikian rupa kemudian dianalisis secara normatif, logis, dan sistematis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Putusan No.54/Pid.B/2023 PN Pms adalah bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan Terdakwa menjadi penyedia chip game higgs domino sebagai mata pencaharian sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidup, akan tetapi perbuatannya tersebut merupakan suatu perbuatan yang dilanggar oleh undang-undang. Selain itu juga Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dan sesuai dengan asas kebebasan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa hakim harus mendasarkan pada tingkat atau bobot kesalahannya dan tidak terikat dengan ketentuan pidana minimum khusus karena acuan tertinggi Hakim adalah nilai keadilan. Kualifikasi tindak pidana perjudian terhadap jual beli chip Higgs Domino dan perspektif Hukum Pidana dikategorikan sebagai concursus perbuatan berlanjut, dimana perbuatan pertama yaitu mempertaruhkan chip sudah dianggap memenuhi unsur perjudian yang kemudian dilanjut dengan memperjual-belikan chip tersebut sebagai bentuk pemenuhan unsur Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP yaitu dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi.References
Burlian, Paisol, 2015, Patologi Sosial, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Eddy O.S, Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Gautama, Sudargo, 1973, Pengertian Negara Hukum, Alumni, Bandung.
Huda, Ni’matul, 2006, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Indra, Mexsasai, 2011, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Kansil, C.S.T., 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pusataka, Jakarta.
Kanter, EY. dan R. Sianturi, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PHTM, Jakarta.
Kartono, Kartini, 2007, Patologi Sosial Jilid I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kristanto, Nurdin H., “Kebiasaan Masyarakat Berjudi”, Harian Suara Merdeka, 4 November 2001.
Lamintang, P.A.F, 2002, Hukum Penitensier Indonesia, PT. Armico., Bandung.
Marpaung, Leden, 2005, Asas Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2020, Penelitian Hukum, PT. Kencana Preneda Media, Jakarta.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Sinar Grafika., Jakarta.
Muhtaj, Majda El, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana, Jakarta.
Mutiara, Dali, 1962, Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Poerwadarminta, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Prasetiyo, Indra, 2011, “Peran Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kasus Perjudian (Studi di Wilayah Hukum Polres Asahan), Tesis, Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Simanjuntak, B, 1980, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung.
Soesilo, R., 1994, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor.
Sofyan, Andi dan Nur Azisa, 2016, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar.
Syarifin, Pipin, 2000, Hukum Pidana di Indonesia, PT. Pustaka Setia., Bandung.
Zaidan, M.Al, 2016, Kebijakan Kriminil, Sinar Grafika, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik 1945
_______________, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
_______________, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
https://aceh.tribunnews.com/2020/10/05/game-higgs-domino-jadi-ajang-mencari-uang-ulama-aceh-jualnya-haram-beli-pun-haram?page=3 diakses pada tanggal 24 Mei 2023 pukul 20.15 WIB.