PERAN KEJAKSAAN DALAM PENENTUAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Ira Frida Sidabutar Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Berlian Simarmata Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

korban, peran kejaksaan, perdagangan orang, restitusi, tindak pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kejaksaan dalam penentuan hak restitusi terhadap korban dan faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya dalam tindak pidana perdagangan orang. Data  yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sedangkan data sekunder  diperoleh melalui studi dokumen terhadap bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Analisis dilakukan secara kualitatif yuridis, normatif, logis, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kejaksaan dalam penentuan hak restitusi korban dalam tindak pidana perdagangan orang adalah dengan memberitahukan kepada korban akan haknya dalam pengajuan permohonan restitusi ke pengadilan dan kejaksaan  berhak untuk menyita aset-aset tersangka sebagai jaminan pembayaran ganti rugi (restitusi) kepada korban. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya adalah faktor hukumnya yang belum ada pedoman pelaksanaan bagi penyidikan dan penuntutan, dan penetapan nilai kerugian, serta faktor korban tindak pidana perdagangan orang umumnya takut melaporkan adanya kejahatan terhadap dirinya.

Author Biography

Ira Frida Sidabutar, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Dosen

References

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.

Maya Indah, C., Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Krominologi, (Jakarta : Penerbit Kencana), 2015.

Nardiman, Penerapan Asas Vicarious Liability terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, (Bandung : PT Alumni) 2022.

Rukmini, Milen, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, (Bandung : P.T Alumni), Bandung, 2014.

Turmudji M., Anas, Dimas Rangga, Bunga Rampai Sikap Patriotik Dalam Perlindungan Korban Kekerasan, (Yogyakarta : Jejak Pustaka) 2021.

Ardin, Andi Jefri dan Beniharmoni Harefa, ”Pemenuhan Hak Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” Jurnal Suara Hukum, Vol. 3, No.1, (Juni 2021), 175 https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p174-196.

Ali, Mahrus dan Ari Wibowo, “Kompensasi dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana,”Jurnal Yuridika, Vol. 33, No. 2, (Mei, 2018): 262,

https://doi.org/10.20473/ydk.v33i2.7414.

Lukwira, Andreas Lucky, “Restitusi Sebagai Pidana Tambahan Yang Bermanfaat Bagi Korban Dan Pelaku Tindak Pidana,” Jurnal Devince, Vol. 1, No.1, (2017) : 66, https://dx.doi.org/10.36080/djk.592.

Suhardin, Yohanes, ”Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Persfektif Hak Asasi Manusia,” Mimbar Hukum, Vol. 20, No. 3, (2008), 474, https://doi.org/10.22146/jmh.16289.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

____________,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

____________, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

____________, Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

___________, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perindungan Terhadap Korban dan Saksi.

___________, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Terhadapa Korban

Downloads

Published

2024-03-23

Issue

Section

Articles