PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Keywords:
Sanksi Pidana, Pelaku, Pencurian Dengan Pemberatan, Turut SertaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Nomor 259 /Pid.B/2020/PN Bnj. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data utamanya yaitu data yang diperoleh secara studi kasus terhadap putusan oleh Pengadilan Negeri Binjai untuk memperoleh informasi dan data yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Sedangkan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi pustaka dengan membaca, mempelajari, mengutip bahan yang sudah ada serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dalam putusan Nomor 259 /Pid.B/2020/PN Bnj hakim menjatuhkan hukuman 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hal ini sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, karena terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan kepada hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya sehingga hakim meringankan hukumannya menjadi 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dari ancaman paling lama 9 (sembilan) tahun.References
Andi Zainal Abidin Farid, 1995, Hukum Pidana I, Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Butar butar, Nurhaini, Elizabeth, 2018, Metode Penlitian Hukum, PT Rafika Aditama, Bandung.
C.S.T. Kansil dan Christine, Kansil, 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Chazawi, Adami,2001, Pelajaran Hukum Pidana.Bagian 1, PT Raja Grafindo Parada, Jakarta.
______________, 2002, Pelajaran Hukum Pidana.Bagian II, PT Raja Grafindo Parada, Jakarta.
______________, 2002, Pelajaran Hukum Pidana.Bagian III, PT Raja Grafindo Parada, Jakarta.
______________, 2003, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media.
Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Flora, Henny Saida, 2020, Kriminologi, USU Press, Medan.
Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Rafika Aditama, Bandung.
Hamzah, Andi. 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Ida Bagus Surya Darma Jaya, 2015, Hukum Pidana Materil & Formil : Pengantar Hukum Pidana, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum. RevisiPT. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Moeljatno, 2002, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Prasetyo, Teguh, 2011, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
_____________, 2012, Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Prodjodikoro,Wirjono 2003, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia,Refika.
Sianturi, S.R. 1986, Asas-asas Hukum Pidana dan penerapannya, Jakarta.
Siromangkir dan Lamintang, 1979, Delik Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Dan Lain Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik, Tarsito, Bandung.
Soersono, R. 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung.
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
________________, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Kamus Besar Bahasa Indonesia