PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN TAHANAN SELAMA PROSES PENAHANAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN
Keywords:
pertanggungjawaban, tindak pidana, penganiayaan, kematianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemidanaan pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian tahanan selama proses penahanan dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian tahanan selama proses penahanan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa data yang diperoleh langsung melalui wawancara dengan Ibu Dr. Sarma Siregar, S.H.,M.H., selaku Hakim di Pengadilan Negeri Medan yang sudah ditentukan dan melakukan tanya jawab menggunakan daftar pertanyaan. Pengumpulan data sekunder berupa data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka baik buku-buku, internet, peraturan perundang-undangan, maupun kamus hukum. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dilakukan secara deskritif, logis, normatif, dan sistematis dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian tahanan selama proses penahanan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara No. 1762/Pid.B/2022/PN Mdn, dimana penganiayan mengakibatkan kematian yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana yang seharusnya diancam 12 (dua belas) tahun jika kekerasan mengakibatkan maut, tetapi berdasarkan putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim sesuai dengan perkara tersebut, pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa 4 (empat) tahun penjara. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian pada putusan sidang pemusyawaratan Majelis Hakim yang mempertimbangkan keadaan yang meringankan dalam diri terdakwa, dimana keadaan tersebut berupa sikap sopan terdakwa sehingga tidak menyulitkan persidangan, pengakuan serta penyesalan dan terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban.References
Atmasasmita, Romli, 2000, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
F. Sjawie, Hasbullah, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta.
Farid, Zaina Abidin, 2008, H.A. l, Hukum Pidana I, Jakarta. Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, 2012, Hukum Penintesier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Matalatta, Andi, 1987 Victimilogy Sebuah Bunga Rampai, Pusat Sinar Harapan, Jakarta.
Moeljatno, 1983, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Muladi &Priyatno, Dwidja, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
O.S. Hiarij, Eddy, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Prasetyo, Teguh, 2010, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Depok.
Prodjodikoro, 2002, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia”, Refika Aditama, Bandung.
Saleh, Roeslan, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dan pengertian dalam hukum pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Simamora, Sampur Dongan, Hertini, Mega Fitri, 2015, Hukum Pidana Dalam Bagan, FH Untan Press, Pontianak.
Soesilo, R, 1985, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentar Lengkapnya Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
………………….…, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
……………….……., Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Fadlian, Aryo, Pertanggungjawaban Pidana dalam suatu kerangka Teoritis, Jurnal Hukum Positium, Vol, 5, No.2 (Desember 2022), diakses tanggal 2 Februari 2023.
Zaini, Tinjauan Konseptual Tentang Pidana dan Pemidanaan, Voice Justisia Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol.3, No.2, September (2019), diakses tanggal 3 Februari 2023