EKONOMI HIJAU YANG BERKEADILAN, BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

Authors

  • Sryani Br. Ginting Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, ekonomi hijau.

Abstract

Pembangunan nasional berkelanjutan berproses melalui proyek-proyek strategis yang mensinergikan antara pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan melalui program ekonomi hijau (green economy). Ekonomi hijau (green economy) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Kebutuhan energi meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk. paradigma kebijakan pengelolaan energi menjadikan energi sebagai modal pembangunan nasional, sehingga mendorong pengembangan sektor energi, antara lain melalui pengembangan energi baru dan energi terbarukan. Penelitian ini dimaksud untuk mengetahui ekonomi hijau (green economy) yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan data dianalisis secara kualitatif. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Pasal 1 angka (3) yang menyatakan bahwa kebijakan energi nasional merupakan kebijakan pengelolaan energi berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar tercipta kemandirian energi dan ketahanan nasional.

References

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.

Hamzah Andi, Penegakan Hukum Lingkungan (Environmental Law Enforcement), (Bandung: PT Alumn), 2016.

Sinamo, Nomensen Sinamo, Pokok-Pokok Hukum Lingkungan (Berbasis Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia), (Jakarta: Jala Permata Aksara), 2018.

Iskandar, Azwar, “Green Economy Indonesia dalam Perspektif Maqashid Syaria’ah, AL-Mashirafiyah, Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah Volume 3, Nomor 2, (Oktober 2019) : 84, https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v3i2.9576.

Rahman Hakim, Arif dkk, “Model Instrumen Yuridis Pengusahaan Industri Energi Baru dan Terbarukan dalam Mewujudkan Ketahanan Eenergi Nasional,” Jurnal Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (Oktober 2022) : 110-129, 10.24970/bhl.v7i1.310.

https://news.detik.com/pemilu/d-7103169/apa-tema-debat-cawapres-2024-yang-digelar-22-desember-2023, diunduh pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, pukul 18.00 WIB

https://investor.id/opini/318517/prospek-energi-terbarukan-2023, diunduh pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, pukul 15.20 WIB

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024

Downloads

Published

2024-03-23

Issue

Section

Articles