EKSISTENSI PEKERJA DALAM MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Keywords:
hubungan, industrial, pekerjaAbstract
Pembinaan Hubungan Industrial sebagai bagian pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Salah satu sarana dalam mewujudkan amanat UUD 1945, yakni eksistensi pekerja dan/atau serikat pekerja/Serikat Buruh dalam melaksanakan fungsi hubungan industrial,selain menjalankan segi pengawasan menjaga kelangsungan produksi, tertib, aspiratif, memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarga. Hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,yang menyatakan bahwa serikat pekerja merupakan alat untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan serta kesejahteraan pekerja serta keluarga. Peran serikat pekerja dalam melindungi anggota dan keluarganya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Selain itu serikat pekerja bertindak sebagai pembuat perjanjian kerja bersama dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja, disamping sebagai pelaksana serta penanggung jawab pemogokan. Fungsi, dan peran serikat pekerja dalam rangka menciptakan keseimbangan dan keharmonisan hubungan industrial di perusahaan. Oleh sebab itu institusi tersebut mempunyai fungsi dan peran signifikan dalam ikut memajukan bangsa, khususnya pembangunan di bidang ketenagakerjaanReferences
Asikin Z, Wahab A, Husni, cs. 2004. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, (Jakarta : Raja Grafindo Persada), 2004.
---------------, 2015, Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia, (Yogyakarta : Absolute Media), 2015.
Asri Wijayanti, 2014, Hukum Ketenagakerjaan, Pasca Reformasi, (Jakarta : Sinar Grafika), 2014.
Asshiddiqie J., Konsolidasi Naskah UUD 1945, Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara, (Jakarta : Fakultas Hukum, UI), 2002.
Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia, (Jakarta : UI-Press) , 1995.
Broto Suwiryo, Hukum Ketenagakerjaan (Surabaya : Laksbang Pressindo), 2016.
Djumadi. 2004. Hukum Perburuhan (Perjanjian Kerja), (Jakarta : Raja Grafindo Persada), 2004.
Emirzon J., Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase), (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama), 2001.
Hutagalung TH.. Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Filsafat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Disertasi, (Bandung : Fakultas Hukum Universitas Padjajaran), 1995.
Ibrahim Indra. 2000. Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia, Workshop Sosialisasi Arbitrase Ketenagakerjaan, Jakarta.
Junaidi dkk. 2023, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Mafy Media Literasi Indonesia,Sumatera Barat
Kjellberg. 1992. From Confrontation : A Tale of Three Countries, Industrial Relation Under liberal Democracy, Chapter 7 : 155-156.
Kuwahara Mashiro Ken. 1982. Worker Participation in Decisions Within Undertakings in Japan, Journal, Comparative Labor Law 5 (Winter), 1 : 59
Lalu Husni, 2001, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta : Raja Grafindo Persada), 2001.
Munir. 1996. Penggunaan Pengadilan Negeri Sebagai Lembaga Untuk Menyelesaikan Sengketa dalam Masyarakat, Disertasi, (Surabaya : Univ. Airlangga, Pascasarjana, FH). 1996.
Mochtar Kusumaatmadja, 2006, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, (Bandung : Alumni), 2006.
Nasution BJ.. Hukum Ketenagakerjaan, (Bandung : Mandar Maju), 2004.
Osinbajo Y and Olukonyisola A. 1994. Human Rights and Economic Development in Developing, The International Lawyer
Surya Perdana 2023, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Medan : UMSU Press), 2023.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-------------, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
-------------, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa