EKSISTENSI PEKERJA DALAM MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Authors

  • Henny Saida Flora Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Mymoonah R. M Sitanggang Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia

Keywords:

hubungan, industrial, pekerja

Abstract

Pembinaan Hubungan Industrial sebagai bagian pembangunan ketenagakerjaan  harus diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Salah  satu sarana dalam mewujudkan amanat UUD 1945, yakni eksistensi pekerja dan/atau  serikat pekerja/Serikat Buruh dalam melaksanakan fungsi hubungan industrial,selain menjalankan segi pengawasan menjaga kelangsungan produksi, tertib, aspiratif, memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarga. Hal ini selaras dengan Undang-Undang  No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,yang menyatakan bahwa serikat  pekerja merupakan alat untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan serta  kesejahteraan pekerja serta keluarga. Peran serikat pekerja dalam melindungi anggota dan keluarganya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Selain itu serikat pekerja bertindak sebagai pembuat perjanjian kerja bersama dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja, disamping sebagai pelaksana serta penanggung jawab pemogokan. Fungsi, dan peran serikat pekerja dalam rangka menciptakan keseimbangan dan keharmonisan hubungan industrial di perusahaan. Oleh sebab itu institusi tersebut mempunyai fungsi dan peran  signifikan dalam ikut memajukan bangsa, khususnya pembangunan di bidang ketenagakerjaan

References

Asikin Z, Wahab A, Husni, cs. 2004. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, (Jakarta : Raja Grafindo Persada), 2004.

---------------, 2015, Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia, (Yogyakarta : Absolute Media), 2015.

Asri Wijayanti, 2014, Hukum Ketenagakerjaan, Pasca Reformasi, (Jakarta : Sinar Grafika), 2014.

Asshiddiqie J., Konsolidasi Naskah UUD 1945, Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara, (Jakarta : Fakultas Hukum, UI), 2002.

Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia, (Jakarta : UI-Press) , 1995.

Broto Suwiryo, Hukum Ketenagakerjaan (Surabaya : Laksbang Pressindo), 2016.

Djumadi. 2004. Hukum Perburuhan (Perjanjian Kerja), (Jakarta : Raja Grafindo Persada), 2004.

Emirzon J., Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase), (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama), 2001.

Hutagalung TH.. Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Filsafat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Disertasi, (Bandung : Fakultas Hukum Universitas Padjajaran), 1995.

Ibrahim Indra. 2000. Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia, Workshop Sosialisasi Arbitrase Ketenagakerjaan, Jakarta.

Junaidi dkk. 2023, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Mafy Media Literasi Indonesia,Sumatera Barat

Kjellberg. 1992. From Confrontation : A Tale of Three Countries, Industrial Relation Under liberal Democracy, Chapter 7 : 155-156.

Kuwahara Mashiro Ken. 1982. Worker Participation in Decisions Within Undertakings in Japan, Journal, Comparative Labor Law 5 (Winter), 1 : 59

Lalu Husni, 2001, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta : Raja Grafindo Persada), 2001.

Munir. 1996. Penggunaan Pengadilan Negeri Sebagai Lembaga Untuk Menyelesaikan Sengketa dalam Masyarakat, Disertasi, (Surabaya : Univ. Airlangga, Pascasarjana, FH). 1996.

Mochtar Kusumaatmadja, 2006, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, (Bandung : Alumni), 2006.

Nasution BJ.. Hukum Ketenagakerjaan, (Bandung : Mandar Maju), 2004.

Osinbajo Y and Olukonyisola A. 1994. Human Rights and Economic Development in Developing, The International Lawyer

Surya Perdana 2023, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Medan : UMSU Press), 2023.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

-------------, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

-------------, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Downloads

Published

2024-07-03

Issue

Section

Articles