PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI IMPLEMENTASU ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN
Keywords:
biaya ringan, gugatan sederhana, implementasi, penyelesaian, peradilan cepat, sederhanaAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk gugatan sederhana, dan prinsip dasar dalam penyelesaian gugatan sederhana dalam kaitannya dengan penerapan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan biaya ringan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris, untuk mencari kebenaran hukum sesuai dengan hukum positif dan penerapannya yang diimplentasikan dalam proses penyelesaian gugatan sederhana dalam Putusan Pengadilan Nomor 4/Pdt.G.S/2018/PN Blg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tuntutan gugatan sederhana merupakan gugatan atas dasar tuntutan ganti rugi paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang menurut penilaian hakim, dapat dibuktikan secara sederhana, dan prinsip penyelesaian gugatan sederhana di pengadilan oleh hakim sebagai implementasi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dimulai dengan proses pendaftaran dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan dengan melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisir dan selama proses persidangan wajib dihadiri oleh penggugat dan tergugatReferences
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
----------------------------------------, Hukum Pembuktian Analisis terhadap Kemandirian Hakim sebagai Penegak Hukum dalam Proses Pembuktian, Edisi Pertama, (Bandung : CV Nuansa Aulia), 2018.
Istanto, F.Sugeng, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cetakan kesatu, (Yogyakarta : CV Ganda) 2007.
M. Natsir, Asnawi, Hukum Acara Perdata; Teori, Praktik dan Permasalahannya Di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, (Jakarta: UII Press), 2016.
Indra Cahyadi, Budi Muliawan,” Efektivitas dan Efisiensi Penegakan Hukum terhadap Aspek-Aspek Ekonomi di Indonesia,” Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan), Vol. IV No. 1 (Januari Tahun 2019) : 11, http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v4i1.
Prianter Jaya Hairi, “Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi,” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 2, No. 1, (Juni 2011) : 165, 10.22212/jnh.v2i1.190
Syamsul Maarif. 2019. Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Makalah disampaikan di Hotel Aryaduta, Gambir-Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019.
Widowati, “Hambatan dalam Implementasi Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan,” Yustitiabelen Vol. 7, No. 1 (Juli ) 2021), : 113, https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i1.322
Yue Guan, “Meningkatkan Efisiensi Peradilan dalam Tata Cara Prosedural Litigasi Perdata Indonesia,” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6 Nomor 2, (Juli–Desember 2021) : 16, https://doi.org/10.30596/dll.v6i2.6396.