PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN WASIAT MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Keywords:
KUHPerdata, pembagian, warisan, wasiatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian wasiat yang ditulis tangan dan tidak disimpan ke notaris dengan ketentuan KUHPerdata dan dasar pertimbangan hakim menolak gugatan para penggugat pada putusan No. 447/Pdt.G/2019/PN MDN. Penelitian ini ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa wasiat pewaris sesuai dengan KUHPerdata karena istri pewaris memberikan wasiat itu kepada notaris untuk dilegalisasi, dan pertimbangan hakim menolak gugatan para penggugat karena wasiat yang dibuat oleh pewaris sudah disetujui oleh penggugat dan tergugat, terbukti warisan sudah dinikmati secara bersama dan tergugat mampu membuktikan bahwa obyek sengketa diperoleh tergugat melalui wasiat yang dibuat oleh pewarisReferences
Haar Ter Bzn, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Cetakan kedua, (Jakarta: PT Pradzya Paramita), 1991.
Jordi, Fajlurrahman, Logika Hukum, Cetakan tiga, (Jakarta: Kencana), 2017.
Meliala, Djaja S, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan dua, (Bandung: Nuansa Aulia), 2019.
Mertokusumo Sudikno, Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti), 2013.
Perangin Effendi, Hukum Waris, (Depok:Raja Grafindo Persada), 2018.
Prodjodikoro Wirjono, Hukum Warisan Di Indonesia, cetakan sepuluh, (Bandung: Sumur), 1991.
R. Soeroso, Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis (HIR, RBg, dan Yurisprudensi), Cetakan empat, (Jakarta: Sinar Grafika), 2014.
Samosir, Djamanat, Hukum Adat Indonesia, (Bandung: Nuansa Aulia), 2014.
Santoso Agus Prio Aris, Widi Nugrahaningsih, Rezi, Ahmad Rifai, Kapita Selekta Hukum Perdata, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press), 2020.
Satrio J, 1996, Hukum Waris, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Sidabalok, Janus, ratna DE Sirait, Hukum Perdata Menurut KUHperdata dan perkembangannya di Dalam Perundang-Undangan Indonesia, Medan: USU Pres), 2019
Simanjuntak P.N.M., Hukum perdata Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group), 2018.
Tedjosaputro Liliana, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Pustaka Angkasa).
Ayu Riskianan Dinaryanti, “Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta di Bawah Tangan oleh Notaris,” Jurnal Lex privatum Vol.VII/No.3, 3, (2019): 126.
Winahyu Teguh Puspa, “Tanggung jawab Notaris terhadap kebenaran Akta Di bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris,” Jurnal Repertorium (Vo III. 2, No. 2,12, 2022): 157.
Republik Indonesia, Kitab Undang Undang Hukum Perdata
________________, Undang-Undang Notaris Nomor 2 Tahun 2014.
_______________, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.