PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DITINJAU DARI KRIMINOLOGI

Authors

  • Fariaman Laia Program Sarjana FH Universitas Nias Raya

Keywords:

kriminologi, pemidanaan, penganiayaan

Abstract

Kejahatan penganiayaan dapat dilakukan oleh setiap masyarakat sampai kepada aparat penegak hukum. Penegakan hukum  tindak pidana penganiayaan dalam sistem hukum Indonesia juga turut berkembang, karena di samping peraturan hukum pidana, negara mengakui kesatuan hukum adat dalam penegakan hukum dengan keadilan restorative justice. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku penganiayaan dalam sistem hukum dan sudahkah memberikan keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai peraturan yang ada saat ini,  belum dapat memberikan kepastian hukum, dan belum mampu memberikan keadilan baik bagi korban dan manfaat bagi masyarakat luas sehingga penegakan hukum merupakan wujud perjuangan reformasi dalam penegakan keadilan

References

Abidin Zainal Farid. Hukum Pidana 1, (Jakarta: Sinar Grafika), 2010.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.

Eddy O.S. Hiariej, Hukum Pidana, (Tangerang Selatan : Universitas Terbuka), 2016.

Kanisius, Ensiklopedia Umum Cetakan kedelapan, (Yogyakarta : Kanisius), 1999.

Lamintang,P,A.F., Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan (Jakarta: Sinar Grafika), 2010.

-----------------------, Delik-Delik Khusus (kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Serta Kejahatan Yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan), (Bandung: Binacipta). 1986.

Marpaung Ledeng, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika), 2017.

Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti), 1993.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta: Bina Aksara), 2005.

Najih, Mokhammad dan Soimin, Pengantar Hukum Indonesia (Sejarah, Konsep Tata Hukum dan Politik Hukum Indonesia), (Malang: Setara Press), 2014.

Poerdaminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka) 2003

Santoso, Lukman dan Yahyanto, Pengantar Ilmu hukum (Sejarah, Pengertian, Konsep Hukum, aliran Hukum dan Penafsiran Hukum), (Malang: Setara Press), 2016,

Waluyo, Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika), 2014.

I Kadek Agus Irawan, “Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang,” Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 3, (2019) : 344, https://doi.org/10.22225/ah.1.3.2019.341-346.

Laia, F., Laia, L. D., & Ndruru, “Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pada Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak,” Jurnal Panah Keadilan, 3(1), (2024), : 1-10.

Downloads

Published

2024-07-03

Issue

Section

Articles