PERTIMBANGAN HAKIM MENETAPKAN ADANYA ITIKAD BAIK UNTUK MENENTUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Authors

  • Roy Efendi Tarihoran Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Kosman Samosir Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

hakim, itikad baik, jual beli, pertimbangan hakim, perbuatan melawan hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim untuk menyatakan perjanjian jual beli tanah tersebut tidak sah dan pertimbangan hakim banding untuk menyatakan bahwa  penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik sehingga penguasaan objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif sebagai upaya mengetahui norma hukum yang bersifat abstrak diterapkan terhadap perkara tertentu sehingga didapatkan putusan hakim yang merupakan norma hukum positif in concreto. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim  untuk menyatakan perjanjian jual beli tanah tidak sah karena obyek perkara merupakan boedel warisan yang belum dibagi oleh karena para ahli waris belum seluruhnya membubuhkan tanda-tangannya, sedangkan pertimbangan hakim banding menyatakan bahwa  penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik sehingga penguasaan objek perkara oleh para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum didasarkan pada fakta bahwa tanah warisan telah dikuasai oleh masing-masing ahli waris.

References

Butar-butar, Elisabeth Nurhaini, Hukum Harta Kekayaan, menurut Sistematika KUHPerdata dan Perkembangannya, Cetakan Kesatu, (Bandung : PT Refika), 2012.

----------------------------------------, Hukum Pembuktian, Analisis terhadap Kemandirian Hakim sebagai Penegak Hukum dalam Proses Pembuktian, Cetakan Pertama, (Bandung: Nuansa Aulia), 2016.

----------------------------------------, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Kesatu, (Bandung: PT Refika), 2018.

Campbell, B., H., (1999), Black’s Law Dictionary. Edisi VI. (St. Paul Minnesota: West Publishing), 1999.

Departemen, Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka), 1999.

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty), 2007.

Mulyadi, Kartini , dan Gunawan, W., Jual Beli, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), 2003.

Paton, George White, A Textbook of Jurisprudence, (Oxford : Clarendon Press), 1975.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: IU Press), 2012,

Ashar Sinilele, Sinilele, A., ” Itikad Baik dalam Perjanjian Jual-Beli Tanah menurut KUH Perdata,” El-Iqtishady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, (Desember 2020), : https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i2.18350.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, “Pembuktian terhadap Perbuatan Debitur yang Merugikan Kreditur,” Jurnal Yudisial, (Agustus 2019), : 138, http://dx.doi.org/10.29123/jy.v12i2.322.

----------------------------------------, “Arti Pentingnya Itikad Baik (Good Faith) sebagai Upaya Mencegah terjadinya Perkara Perdata, Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar (Medan : FH Universitas Katolik Santo Thomas), 2023.

-----------------------------------------, “Pembuktian terhadap Perbuatan Debitur yang Merugikan Kreditur, Jurnal Yudisial, (Agustus 2019) : 22, http://dx.doi.org/10.29123/jy.v12i2.322.

Downloads

Published

2024-07-03

Issue

Section

Articles