TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN DI MUKA UMUM
Keywords:
pencemaran nama baik, penghinaan, tindak pidana, viktimologiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penghinaan di muka umum dan untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana penghinaan di muka umum.Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian mengenai implementasi ketentuan secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini melalui studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip, mempelajari, menelaah literatur-literatur atau bahan-bahan yang ada serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik adalah faktor rendahnya pendidikan, kurang memahami hukum dan faktor ekonomi. Penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik dilakukan dengan cara adalah meningkatkan pendidikan, sosialisasi hukum dan adanya polmas.References
Adang, Yesmil Anwar, 2013, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung
Bonger, W. A. 1995. Pengantar Tentang Kriminologi, T. Pembangunan,Jakarta
Chazawi. Adams, 2001. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Flora,Saida,Henny,2020,Kriminologi,USU Pres,Medan.
Farid A. Zainal Abidin, 1995, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Kusuma Mulyana WE, 1981, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni Bandung
Lamintang, P. A. F., 1983, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,Bandung.
Lesmana, Tjipta, 2005, Pencemaran Nama Baik, Penerbit Erwin Rika Pres, Jakarta.
Moeljatno, L. 1982, Kriminologis, PT. Aksara, Jakarta.
Simanjuntak, B., 1997, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung.
Soesilo, R. 1986, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Sahetapy, JE, 1992, Teori Kriminologi Suatu Pengantar, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Topo, dan Eva Achajani Zulfa, 2013, Kriminologi, PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta
http://m.hukumonline.com/klinil/detail/lt51713d12544a/perbuatan-perbuatan- yang-termasuk-pencemaran-nama-baik"
http://kelompokenamde.blogspot.co.id/2013/05/apa-itu-pencemaran-nama- baik html?m=1
http:/002Fholago.wordpress.com/2015/12/30/unsur-unsur-kejahatan/
Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana