TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN DI MUKA UMUM

Authors

  • Maidin Gultom Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Ica Karina Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

pencemaran nama baik, penghinaan, tindak pidana, viktimologi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penghinaan di muka umum dan untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana penghinaan di muka umum.Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian mengenai implementasi ketentuan secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini melalui studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip, mempelajari, menelaah literatur-literatur atau bahan-bahan yang ada serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik adalah faktor rendahnya pendidikan, kurang memahami hukum dan faktor ekonomi. Penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik dilakukan dengan cara adalah meningkatkan pendidikan, sosialisasi hukum dan adanya polmas.

References

Adang, Yesmil Anwar, 2013, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung

Bonger, W. A. 1995. Pengantar Tentang Kriminologi, T. Pembangunan,Jakarta

Chazawi. Adams, 2001. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Flora,Saida,Henny,2020,Kriminologi,USU Pres,Medan.

Farid A. Zainal Abidin, 1995, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Kusuma Mulyana WE, 1981, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni Bandung

Lamintang, P. A. F., 1983, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,Bandung.

Lesmana, Tjipta, 2005, Pencemaran Nama Baik, Penerbit Erwin Rika Pres, Jakarta.

Moeljatno, L. 1982, Kriminologis, PT. Aksara, Jakarta.

Simanjuntak, B., 1997, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung.

Soesilo, R. 1986, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Sahetapy, JE, 1992, Teori Kriminologi Suatu Pengantar, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Topo, dan Eva Achajani Zulfa, 2013, Kriminologi, PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta

http://m.hukumonline.com/klinil/detail/lt51713d12544a/perbuatan-perbuatan- yang-termasuk-pencemaran-nama-baik"

http://kelompokenamde.blogspot.co.id/2013/05/apa-itu-pencemaran-nama- baik html?m=1

http:/002Fholago.wordpress.com/2015/12/30/unsur-unsur-kejahatan/

Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Downloads

Published

2024-07-03

Issue

Section

Articles