FAKTOR PENYEBAB DAN PENANGGULANGAN TERJADINYA PERETASAN WHATSAPP
Keywords:
Penyebab dan Penanggulangan, Peretasan, Whatsapp, CybercrimeAbstract
Peretasan merupakan suatu perbuatan /Pembobolan terkait jaringan, sistem, atau komputer tanpa izin dari pengguna. Cybercrime ialah kejahatan yagn dilakukan melalui media virtual yang bisa dilakukan oleh teknologi cyber dan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Kemampuan membuat suatu program yang disalahgunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab menyebabkan terjadinya sebuah pelanggaran norma atau hukum yang berlaku guna merugikan beberapa pihak yang telah sejak awal menjadi target sasaran. Faktor penyebab terjadinya peretasan whatsapp secara tidak sengaja korban menyetujui verifikasi sistem keamanan dua langkah atau two factor authentication, dengan cara peretas perlu nomor baru untuk mengaktifkan nomor sasaran dan kemudian diverifikasi melalui kode one time password yang bisa juga dilakukan melalui fitur pengalihan panggilan. Dampak negatif dari penggunaan aplikasi WhatsApp adalah masihmemungkinkan untuk terjadinya proses penyadapan dimana melibatkan dua device yaitu windows dan android. Dengan melakukan proses penyadapan pada aplikasi WhatsApp, pelaku kejahatan bisa mengetahui hal-hal yang penting dan bisa saja melakukan pembobolan data yang didapatkan melalui kode verifikasi WhatsAppReferences
Ariman Rasyid dan Fahli Raghib, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang
Chazawi, Adami, 2010, Hukum Pidana Bagian I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, jakarta.
Flora, Henny Saida, 2020, Kriminologi Faktor Penyebab dan Penanggulangan Kejahatan, USU Press, Medan
Gultom Maidin, & Juna Kaban,2021, (Suatu Tinjauan tentang Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Cyber Crime), Bina Media, Medan
Herlambang, M. Linto, 2009, Buku Puti Cracker, Andi Offset, Lumajang
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum Revisi, Kencana Predana Media Grup, Jakarta
Maskun, 2013, Kejahatan Cyber Crime, Kencana, Jakarta
Moeljatno, 2000, Asas- Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Pneelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Lumintang, PAF, 2002, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan ke3 , Storia Grafika, Bandung.
Poernomo, Bambang, 1992, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Richard Mansfield, 2000, Hacker Attack Sybe, Manhattan
Roni, Wijanto, 2012, Asas- Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju , bandung
Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Sunarso, Siswanto, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Studi Kasus Prita Mulyasari, Rineka Cipta, Jakarta
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945
-----------------, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.