FAKTOR PENYEBAB DAN PENANGGULANGAN TERJADINYA PERETASAN WHATSAPP

Authors

  • Henny Saida Flora Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Penyebab dan Penanggulangan, Peretasan, Whatsapp, Cybercrime

Abstract

Peretasan merupakan suatu perbuatan /Pembobolan terkait jaringan, sistem, atau komputer tanpa izin dari pengguna. Cybercrime ialah kejahatan yagn dilakukan melalui media virtual yang bisa dilakukan oleh teknologi cyber dan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.  Kemampuan membuat suatu program yang disalahgunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab menyebabkan terjadinya sebuah pelanggaran norma atau hukum yang berlaku guna merugikan beberapa pihak yang telah sejak awal menjadi target sasaran. Faktor penyebab terjadinya peretasan whatsapp secara tidak sengaja korban menyetujui verifikasi sistem keamanan dua langkah atau two factor authentication, dengan cara peretas perlu nomor baru untuk mengaktifkan nomor sasaran dan kemudian diverifikasi  melalui kode one time password yang bisa juga dilakukan melalui fitur pengalihan panggilan. Dampak negatif dari penggunaan aplikasi WhatsApp adalah masihmemungkinkan untuk terjadinya proses penyadapan dimana melibatkan dua device yaitu windows dan android. Dengan melakukan proses penyadapan pada aplikasi WhatsApp, pelaku kejahatan bisa mengetahui hal-hal yang penting dan bisa saja melakukan pembobolan data yang didapatkan melalui kode verifikasi WhatsApp

References

Ariman Rasyid dan Fahli Raghib, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang

Chazawi, Adami, 2010, Hukum Pidana Bagian I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, jakarta.

Flora, Henny Saida, 2020, Kriminologi Faktor Penyebab dan Penanggulangan Kejahatan, USU Press, Medan

Gultom Maidin, & Juna Kaban,2021, (Suatu Tinjauan tentang Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Cyber Crime), Bina Media, Medan

Herlambang, M. Linto, 2009, Buku Puti Cracker, Andi Offset, Lumajang

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum Revisi, Kencana Predana Media Grup, Jakarta

Maskun, 2013, Kejahatan Cyber Crime, Kencana, Jakarta

Moeljatno, 2000, Asas- Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Pneelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Lumintang, PAF, 2002, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan ke3 , Storia Grafika, Bandung.

Poernomo, Bambang, 1992, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta

Richard Mansfield, 2000, Hacker Attack Sybe, Manhattan

Roni, Wijanto, 2012, Asas- Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju , bandung

Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung

Sunarso, Siswanto, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Studi Kasus Prita Mulyasari, Rineka Cipta, Jakarta

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945

-----------------, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2025-01-31

Issue

Section

Articles