FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI KELURAHAN SIOGUNGOGUNG KECAMATAN PANGURURAN KABUPATEN SAMOSIR
Keywords:
Pendaftaran Tanah, Masyarakat Adat, Tanah MargaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pendaftaran tanah adat dan mengetahui hambatan yang dihadapi masyarakat di Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Lurah Siogungogung, dan data sekunder yang diperoleh dari literatur serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah di Kelurahan Siogungogung masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kepemilikan tanah yang umumnya bersifat milik bersama (tanah marga), meskipun penguasaan dilakukan secara individu. Beberapa hambatan yang dihadapi antara lain sengketa lahan, keberadaan ahli waris yang tidak berada di lokasi, serta ketidakjelasan kepemilikan hak atas tanah. Hal ini semakin diperparah dengan keluarnya berbagai peraturan terkait kehutanan dan sempadan Danau Toba. Salah satu contohnya adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 579 Tahun 2014 yang menetapkan Gunung Pusuk Buhit sebagai kawasan hutan lindung, sehingga tanah masyarakat adat di kawasan tersebut tidak bisa didaftarkan, bahkan status tanah menjadi tidak jelas. Selain itu, Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 dan Perda Samosir No. 3 Tahun 2018 juga menetapkan garis sempadan Danau Toba yang mengurangi hak masyarakat atas tanah di sekitar danau. Pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah juga masih rendah, sebagian besar hanya mengetahui keberadaan sertifikat tanpa memahami fungsinya sebagai bukti sah kepemilikan. Namun, Pemerintah Kelurahan Siogungogung tetap berusaha meningkatkan pendaftaran tanah melalui program-program seperti TORA (Tanah Objek Agraria), PRONA (Program Nasional Agraria), dan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), serta berbagai sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.References
____________, 1991, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar maju, Bandung
____________, 1992, Pedoman Pelaksanaan UUPA dan Tata Cara Pembuat Akta Tanah, Mandar maju, Bandung
Abdulrahman, 1978, Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria, seri hukum agraria V penerbit alumni, Bandung
Effendi, Bachtiar, 1996 Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaan, penerbit, alumni Bandung
Harsono, Budi, 1982 , Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, penerbit Alumni,Bandung
Parlindungan , A.P., 1990 Komentar Atas UUPA, penerbit alumni, Bandung
Perangin, Effendi, 1986, Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah, penerbit CV Radjawali, Jakarta
Peraturan Daerah Samosir No 3 Tahun 2018 Tentang Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Samosir
Peraturan Mentri PUPR No 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 , Tentang pendaftaran tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah
Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba Sekitarnya
Saleh, k., Wantjik, 1977, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia, Indonesia, Jakarta
Sudjito, 1984, PRONA, Penerbit Liberty, Yokyakarta.
Undang-Undang Pokok Agaria No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria