PEMULIHAN ASET KORBAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI PENIPUAN
(Studi Kasus Putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022)
Keywords:
pemulihan aset, tindak pidana pencucian uang, penipuanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemulihan aset korban tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan Ibu Nani Sukmawati, S.H., M.H selaku Hakim di Pengadilan Negeri Medan. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan internet. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dilakukan secara deduktif, logis, normatif, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemulihan aset korban TPPU yang berasal dari penipuan dilakukan melalui proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset. Upaya pemulihan aset dan penggantian kerugian yang dialami Para korban TPPU yang berasal dari penipuan dapat dilakukan melalui upaya hukum secara pidana melalui penggabungan dengan perkara pidana, secara perdata melalui gugatan tersendiri dan pengajuan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pengembalian aset kepada korban dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor perkara pidana terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach)References
_________, Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset
_________, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
_________, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana
_________, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1847 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
_________, UndangUndang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
_________, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
A. Geno, “Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (money laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam”, Joernal of Shariah Economics Law, Fakultas Syariah IAIN Salatiga, Vol.2, Nomor 1 Maret 2019,
Chazawi, Adami, 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta.
Garnasih, Yenti, 2020, Penegakkan Hukum Anti Pencucian Uang Dan Permasalahannya di Indonesia, Rajawali Pers, Depok.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/aset,“Pengertian Aset”, diakses tanggal 10 Mei 2024 Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/tipu,“Pengertian Tipu”, diakses tanggal 26 April 2024
Marzuki, Peter Mahmud, 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2001, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Nawawi, Barda Arief, 2016, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
PPATK, Riset Tipologi Tahun 2021 Berdasarkan Putusan Pengadilan Pencucian Uang Tahun 2020, https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/160/riset tipologi-tahun-2021-berdasarkan-putusan-pengadilan-pencucian-uangtahun-2020.html, diakses pada tanggal 14 Mei 2024.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen IV.
Riset Tipologi Tahun 2021, https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/160/riset-tipologitahun-2021-berdasarkan-putusan-pengadilan-pencucian-uang-tahun-2020.html, diakses pada tanggal 14 Mei 2024.
Siahaan, N.H.T, 2005, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Suprabowo, Arge Arif, 2016, Perampasan Dan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Indonesia Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Korupsi, Universitas Pasundan, Bandung.
Tania Irwan, 2021, Implementasi Upaya Pemulihan Aset Korban Tindak Pidana Penipuan Dan Pencucian Uang Dalam Kasus First Travel, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol.5 No.4 Desember 2021.
Toriq, A. P, 2021. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pengembalian Aset (Asset Recovery) Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smg), Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
Yanuar, Purwaning M, 2007, Pengembalian Aset Hasil Korupsi, PT. Alumni, Bandung.
Yustiavandana, Ivan, dkk, 2010, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor.