EFEKTIFITAS PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM PERALIHAN JUAL BELI

Authors

  • Fariaman Laia Program Sarjana FH Universitas Nias Raya

Keywords:

Tanah, Hak Milik, Peralihan Jual Beli

Abstract

Dalam penerbitan sertifikah hak atas tanah sangatlah perlu untuk membuktikan tentang kepemilikan hak atas tanah dan dapat dibuktikan jika dikemudian hari terjadi sengketa hak atas tanah, dalam menentukan hak atas tanah jika terjadi peralihan hak, maka kedua belah pihat harus benar-benar dapat dibuktikan dengan surat sah pemegang pertama di dialihkan kepada pihak kedua dalam pembuatan sertifikat ha katas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah  untuk mendeskrisikan tata cara pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, setiap peralihan hak milik atas tanah dengan perjanjian jual beli, setelah dilakukannya peralihan haknya oleh PPAT yang dibuktikan dengan akta jual beli, selanjutnya PPAT yang bersangkutan dalam 7 hari kerja sejak penandatanganan akta, wajib mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah tersebut pada Kantor Pertanahan khususnya di Kantor BPN setempat dengan membawa berkas-berkas pemohon yang diperlukan. Terkait dengan mekanisme ini sangat perlu action dari pemerintah supaya penerbita sertifikat tersebut lebih cepat dan efisiensi.

References

Laia, F., Hulu, K. I., & Laia, F. (2024). Implementasi Hukum Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Keadilan, 3(2), 8-17.

Laia, F., & Laowo, Y. S. (2024). Analisis Hukum Pemindanaan Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan: Analysis Of Penalty Laws In Criminal Offensesviolent Abuse. Jurnal Hukum Justice, 1-9.

Sutedi, Andrian.2005. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar iGrafika.

Waluyo, Bambang. i2012. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. i1979. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Julianto Irawan, James. 2014. Surat Berharga Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis.Jakarta: Prenadamedia Group.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun i1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Downloads

Published

2025-01-31

Issue

Section

Articles