PRINSIP PENGAJUAN BARANG BUKTI DI PERSIDANGAN PERKARA PIDANA
Keywords:
Barang Bukti, Persidangan, Perkara PidanaAbstract
Dalam proses peradilan pidana, majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara berdasarkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti. Baik alat bukti maupun barang bukti harus diperoleh secara sah, yang karenanya memberi keyakinan kepada hakim. Pentingnya akurasi alat bukti dan barang bukti dinyatakan dalam Amar Putusan Majelis Hakim dengan kalimat, misalnya ; “Menyatakan Terdakwa Fulan bin Polen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair”. Kalimat ini menunjukkan betapa pentingnya alat-alat bukti dan barang-barang bukti pada proses pembuktian di dalam persidangan. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP).References
Ahmad Sutikno adalah seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pendapat Hakim) dalam Jurnal Ikatan Hakim Indonesia, No 5 Thn 2010,
Andi Hamzah, 2006, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
M. Karjadi, 1997, Kitab Undang-Undang Hukum Acra Pidana Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar,Bogor : Politeia
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Koesparmono Irsan, 2007, Hukum Acara Pidana, Jakarta
M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
N. Simons dalam buku P.A.F Malintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bandung
Suslianto and Ismet Hadi, „Penerapan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Dalam Ketentuan Lilik Mulyadi (a),2007, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Edisi Pertama, Cetakan Pertama Bandung: Alumni