PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(Studi Kasus Putusan No. 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020)
Keywords:
Merek, Penghapusan merek terdaftar, DJKIAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menghapus merek milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, telah sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis dan untuk mengetahui Dasar hukum putusan Mahkaman Agung Nomor 576/Pdt.Sus-HKI/2020 yang menolak permohonan kasasi dari Ruben Samuel Onsu. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data yang utama. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi dokumen yaitu penelitian yang dilakukan dengan mencari data berupa putusan Mahkamah Agung Nomor 576/Pdt.Sus-HKI/2020. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriptif normatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode yang bersifat deduktif, artinya penulis menarik kesimpulan dari umum ke khusus.Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pertimbangan hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menghapus merek milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis adalah tindakan yang kurang tepat, dimana merek tersebut seharusnya tidak dapat dihapus, sangat jelas jika Merek I AM GEPREK BENSU tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan dalam Pasal 72 ayat (7) UU Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan putusan Pengadilan Niaga dan MA bertolak belakang dengan putusan PTUN sehingga disimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini keliru dalam melakukan penghapusan merek terdaftar milik Benny Sujono. Dasar hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 576/Pdt.Sus-HKI/2020 yang menolak Permohonan Kasasi dari Ruben Samuel Onsu, hasil putusan ditetapkan oleh Mahkamah Agung terhadap kasus merek “Geprek Bensu” tidak dapat diubah dan diganggu gugat sesuai Pasal UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan tergugat Benny Sujono sebagai pendaftar pertama dan menjadi pemilik satu-satunya atas merek “Bensu”.References
………, Hak Milik Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Agung Sudjatmiko, “Perlindungan Hukum Hak Atas Merek”, Yuridika, Vol. 15 No. 5 September-Agustus, 2010.
Agung Sujatmiko, “Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Pro Justitia”. Vol. 26 No.2, 2008.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Rafika, Bandung, 2018.
DJKI, Merek, https://www.dgip.go.id/, di akses pada tanggal 01 November 2023
Djumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Pratiknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Echa Yuana Urvash, Marlia Sastro, Arif Rahman, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Air Minum Pada Depot Airminum Yang Tidak Memenuhi Standar Kesehatan (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Tamiang)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh Vol 4, No 3, 2021.
Hariyani, Iswi, Prosedur Mengurus HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Yang Benar Membahas Secara Runtut Dan Detail Tentang Tata Cara Mengurus Hak Kekayaan Intelektual, Cet. 1 Pustaka Yustisia, Jakarta, 2010.
Hidayah, Khoirul, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2017.
Indriyanto, Agung & Irnie Mela Yusnita, Aspek Hukum Pendaftaran Merek, Rajawali Press, Jakarta, 2017.
Margono, Sayud dan Longginus Hadi, Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek, Novirindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2002.
Margono, Suyud, Hukum Kekayaan Intelektual, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2015
Maulana, Insan Budi dan Emilie Flohil, Perbandingan Singkat Perlindungan Merek Belanda dan Indonesia, Alumni Bandung, 2018.
Miru, Ahmadi, Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Mujiyono, Feriyanto, Memahami Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, Yoyakarta, 2017
PP No 90 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek.
Purwaningsih, Endang, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Republik Indonesia, Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Rizky Assyarif, “Analisis Yuridis Terhadap Penghapusan Pendaftaran Merek Akibat Merek tidak Dipergunakan Dalam Kegiatan Perdagangan”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2009.
Siti Marwiyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal”, Jurnal De Jure Syariah dan Hukum, Vol. 2 Nomor 1 Juni 2010.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1984.
Sulastri, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware)” Jurnal Yuridis, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Vol. 5 No. 1.
Supramono, Gatot, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Syarifin, Pipin & Dedah Jubaedah, Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2004.
Taufik H. Simatupang, “Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Law System Of Intellectual Property Protection In)” Jurnal De Jure, Vol. 17 Nomor 2, Juni 2017.
TribunBatam.id,https://batam.tribunnews.com/2020/06/14/alasan-ruben-onsu-tetap-buka-usaha-ayam-geprek-bensu-meski-gugatannya-ditolak-ma.diakses pada tanggal 01 Desember 2023.
Usman, Rachmadi, Hukum Hak Kekayaan Intellektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung, 2003.
Utomo, Tomi Suryo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer, Cet. 1 Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Wibowo, Fauzi, Hukum Dagang di Indonesia, Legality, Yogyakarta, 2017.