RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA
Keywords:
Restorative Justice, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Restorative Justice adalah merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Model pendekatan restorative justice ini sebenarnya telah digunakan dibeberapa negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi diantara mereka. Walaupun model pendekatan ini masih banyak diperdebatkan dalam tataran teori oleh para ahli, namun dalam kenyataannya tetap tumbuh dan eksis serta mempengaruhi kebijakan dan praktek hukum di banyak negara. Keadilan yang selama ini berlangsung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah keadilan retributif, sedangkan yang diharapkan adalah keadilan restoratif, yaitu suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah, bagaimana menangani akibatnya di masa yang akan datang. Penyelesaian dengan keadilan restoratif pada perkara pidana yang telah membuat kegaduhan atau ketidaknyamanan masyarakat, dipulihkan dengan penerapan penyelesaian melalui keadilan restoratif.References
Abdul Wahid. (2022). Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif? Jurnal Ius Constituendum. Vol.7, No.2.
Achmad Ali. (2006). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Bogor: Ghalia Indonesia.
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2013). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Aristoteles. (2009). The Nicomachean Ethics, Ed. David Ross. New York: Oxford University Press.
Dvannes. (2018). Restorative Justice Briefing, Centre for Justice & Reconciliation.
Eriyantouw Wahid. (2019). Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Universitas Trisaksi.
Eva Achjani Zulfa. (2011). Restorative Justice Dan Peradilan Pro-Korban, Reparasi dan Kompensasi Korban DalamRestorative Jusctice. Jakarta: Kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dengan Departemen Kriminologi FISIP UI.
Gandjar L.Bondan. (2011). Reparasi dan Kompensassi Korban dalam Restorative Justice. Jakarta: LPSK.
Hasbi Hasan. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol.2, No.2.
Henny Saida Flora. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal.Vol. 3 No. 2.
I Made Wahyu Chandra Satriana. (2013). Kebijakan Formulasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.2, No.3.
I Made Widnyana. (2013). Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska.
Kathleen Daly. (2016). Restorative Justice in Diverse and Unequal Societies, Law in Context: A Socio-legal Journal. Vol.17, No.1.
Mardjono Reksodiputro. (2013). Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi). Jakarta : Fakultas Hukum Unversitas Indonesia.
Mark Umbreit. (2014). Family Group Conferencing: Implications for Crime Victims, The Center for Restorative Justice. Minnesota: St. Paul.
Marlina. (2010). Pengantar Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana. Medan: USU Press.
Muhamad Nasrudin dan Ibnu Akbar Maliki. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berbasis Restorative Justice dengan Pendekatan Fiqih Islah dan Teori Kompensasi Marah, Jurnal NIZHAM, Vol.9, No.01.
Rick Sarre. (2013). Restorative Justice: A Paradigm of Possibility, Colorado: Westview.
Rocky Mabun. (2017). Restorative Justice Sebagai Sistem Pemidanaan di Masa Depan. Jakarta: Rajawali Pers.
Siswanto Sunarso. (2014). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. , Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Tony Marshall. (1999). Restorative An Overview. London: Home Office Research Development and Statistic Directorate.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2016). Handbook on Restorative Justice Programmes. New York: United Nation.