PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PERJANJIAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Keywords:
Agreement, Unilateral Cancellation, Unlawful Actions, Civil LawAbstract
An agreement is an agreement between two or more parties that creates reciprocal rights and obligations. However, in practice, unilateral cancellations are often carried out by one of the parties without a valid legal basis. This action can be categorized as an unlawful act if it meets the elements specified in Article 1365 of the Civil Code. This research aims to analyze unilateral cancellation of agreements from a civil law perspective and determine the conditions under which unilateral cancellation can be considered an unlawful act. The method used is a normative juridical approach with a literature study of statutory regulations and court decisions. The research results show that unilateral cancellation carried out without good faith and not fulfilling legal requirements can cause losses to other parties and thus constitutes an unlawful act. Legal enforcement of this act is important to provide legal certainty and protection for the parties to the agreement.References
Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.
Apeldoorn, L. J. van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2017.
Harahap, M, Yahya, Hukum Perdata Tentang Perjanjian, Sinar Grafika. Jakarta, 2004.
Khairandy, Ridwan, Ius Constituendum: Kumpulan Tulisan Hukum Perdata. FH UII Press, Yogyakarta,2006.
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1989.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
---------,Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty. Yogyakarta, 2010.
Muhammad. Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2006.
Prodjodikoro, Wirjono, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung, 2020.
---------, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Vorkink Vam Hoeve Bandung’s Gravenhage, Cetakan III, 2021.
Salim, HS. Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Setiawan, Rachmad, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung,1982.
Setiawan, Rachmad, Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Binacipta, Jakarta, 2010.
Spath, J.B, Burgerlijk Recht 2018/2019, Ars Aequi Libri, Nijmegen, 2018. Subekti, R, & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pradnya Paramita, Jakarta, 2003 Subekti, R, Pokok-Pokok Hukum Perdata,
Intermasa, Jakarta, 2020.
----------, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2020.
Suhardin, Yohanes, Jamalum Sinambela, Perbuatan Melawan Hukum dalam Perdata & Pidana – dari Sengketa Perdata Hingga Jerat Pidana, Terbit Raja Buku, Medan, 2025.
Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai dengan Tahun 2018 Edisi Pertama, Biro Hukum dan Humas Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2020.
Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata, Kursus Hukum Perikatan Bagian “Perbuatan Melawan Hukum” (Pasal 1365 UH Perdata),
J. M. va Dunne, Gr. Van der Burght, Diterjemahkan oleh L.S. Pusponegoro, Medan, 31 Agustus – 12 September 1987
Fatmawati, L. “Aspek Hukum Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembatalan Sepihak Perjanjian”. Jurnal Yustisia, 8(1), 2019.
Mardalena Hanifah, “Kajian Yuridis Tanggung Gugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan Hukum”, Proceeding, APHK V, Perumusan Naskah Akademik RUU Hukum Perikatan, Jakarta, 30 Oktober – 1 November 2018.
Suparto, R. “Pembatalan Sepihak dalam Perspektif Hukum Perdata’. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50 (2),
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2908 K/Pdt/1984 tentang Pembatalan Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Edisi Keempat, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Puspa, Yan Pramadya, Kamus Hukum, Edisi Lengkap, Bahasa Belanda, Latin, Indonesia, Inggris, Aneka Ilmu, Semarang, 2017.