PENGARUH DIGITALISASI LAYANAN AGRARIA TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI: PENDEKATAN KEBIJAKAN PUBLIK
Keywords:
Digitalisasi Agraria, Sengketa Tanah, Kebijakan Publik, Keterbukaan Informasi, Hukum AgrariaAbstract
Digitalisasi layanan agraria merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap tuntutan keterbukaan informasi publik. Transformasi digital dalam administrasi pertanahan, seperti pendaftaran tanah elektronik, pemetaan digital, dan layanan pertanahan berbasis sistem daring, diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa tanah. Namun demikian, efektivitas digitalisasi layanan agraria dalam mendukung penyelesaian sengketa tanah belum sepenuhnya dikaji secara komprehensif, khususnya dari perspektif kebijakan publik.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi layanan agraria terhadap mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa tanah di Indonesia dalam konteks keterbukaan informasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan publik, yang didukung oleh analisis terhadap dokumen kebijakan serta literatur hukum agraria kontemporer.Hasil kajian menunjukkan bahwa digitalisasi layanan agraria berpotensi memperkuat transparansi data pertanahan, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi ruang manipulasi yang sering menjadi pemicu sengketa tanah. Namun demikian, tantangan implementasi masih ditemukan, antara lain terkait kesiapan infrastruktur, integrasi data, literasi digital masyarakat, serta koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan desain kebijakan publik yang berkelanjutan agar digitalisasi agraria tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu berfungsi sebagai instrumen efektif dalam penyelesaian sengketa tanah dan perlindungan hak atas tanah di era keterbukaan informasi.References
Buku
De Soto, Hernando. 2022, The Mystery of Capital: Why Property Rights Matter in the Digital Age. London: Bantam Press,
Dunn, William N. 2022, Public Policy Analysis: An Integrated Approach. New York: Routledge.
Indrati, Maria Farida. 2024, Rekonstruksi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Era Digital. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2023, Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan. Jakarta: ATR/BPN.
Prasetyo, Teguh. 2023, Politik Hukum Agraria Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.
Prasojo, Eko. 2023, Evaluasi Kebijakan Publik di Era Digital. Jakarta: LP3ES.
Undang-Undang
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 Amandemen
__________________, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
___________________, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
___________________, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
___________________, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
___________________, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
___________________, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
___________________, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
___________________, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Jurnal Ilmiah Nasional dan Internasional
Arisaputra, Muhammad Ilham. 2024, “Koordinasi Kelembagaan dalam Penyelesaian Sengketa Agraria.” Jurnal Yuridika, Vol. 39 No. 3.
Bennett, R., dan A. Rajabifard. 2025, “Digital Transformation of Land Services in Indonesia: A Readiness Assessment.” Land (MDPI), Vol. 14 No. 2.
Fitzpatrick, Daniel. 2023, “Participatory Land Governance and Conflict Resolution.” Land Use Policy, Vol. 118.
Haryanto, Dwi. 2023, “Digitalisasi Administrasi Pertanahan sebagai Instrumen Pencegahan Sengketa Tanah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 53 No. 1.
Pamungkas, Achmad Jumeri. 2025, “Integrasi Digitalisasi dalam Hukum Administrasi Pertanahan: Rekonstruksi Tata Kelola Agraria di Era Transformasi Digital.” Jurnal Hukum Sasana, Vol. 11 No. 2.
Pratama, Andika. 2024, “Risiko Hukum Digitalisasi Pertanahan dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Jurnal Rechtsidee, Vol. 11 No. 1.
Qamar, Nurul. 2023, “Keterbukaan Informasi Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Tata Kelola Agraria.” Jurnal Konstitusi, Vol. 20 No. 3.
Rahmatullah, Indra. 2023, “Harmonisasi Regulasi Digital dalam Administrasi Pertanahan.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 20 No. 2.
Riani, Rizqiya Adha, et al. 2025, “Digital Transformation of Land Services Through Management Information Systems: Case Study of BPN Asahan Regency.” International Journal of Economics and Management Research, Vol. 4 No. 1.
Santoso, Budi dan Ahmad Fauzi. 2024, “Implementasi Digitalisasi Pertanahan dan Tantangan Kepastian Hukum.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 13 No. 1.
Satryadin, Maulana Arba’, et al. 2025, “Implementation of Electronic Land Title Policy in the Context of Digital Transformation at the Bintan District Land Office.” Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, Vol. 9 No. 1
Wulandari, Rini. 2025, “Keterbukaan Informasi Publik dalam Administrasi Pertanahan.” Jurnal Hukum Administrasi Negara, Vol. 5 No. 2.




