PENGARUH DIGITALISASI ADMINISTRASI TERHADAP TRANSPARANSI KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • Muhammad Akbar Siregar Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Digitalisasi Administrasi, Transparansi Hukum, Pemerintahan Daerah, Inovasi Publik, Akuntabilitas

Abstract

Digitalisasi administrasi di lingkungan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk inovasi untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi administrasi terhadap transparansi hukum, khususnya dalam konteks kebijakan, peraturan, dan pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada beberapa daerah yang telah menerapkan sistem administrasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi berkontribusi signifikan dalam meningkatkan akses informasi hukum bagi masyarakat, mempercepat proses birokrasi, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Namun demikian, keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, sumber daya manusia, dan komitmen politik dari pihak terkait. Dengan demikian, digitalisasi administrasi dapat menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, responsif, dan berbasis hukum.

References

Ali, Faried. 2012. Hukum Tata Pemerintahan Heteronom Dan Otonomi (Bandung: Refika Aditama)

Ansori, H. U. (2025). Analisis Normatif Terhadap Kebijakan Digitalisasi Pelayanan Publik Di Tingkat Kecamatan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia Vol. 2.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

Hidayat, R. (2020). Tantangan Digitalisasi Administrasi, Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi Vol. 7, 200-215.

Jaidun, Hukum Pemerintahan Daerah, Madza Media, Malang, 2023.

Mustomi, Otom, Rendi Tri Afrianda dan Iwan Kusnawirawan, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Media Penerbit Indonesia, Medan, 2024.

Nasution, M. (2021). Trasnformasi Digital dalam Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Rajawali Pers, 45.

Peran Digitalisasi dalam Meningkatkan Trasnparansi Pemerintahan Daerah. Jakarta: Kompas.com, 2023.

Prasetyo, B. (2021). Pengaruh Digitalisasi Administrasi Terhadap Transparansi Pemerintahan Daerah. Jurnal Administrasi Publik Vol. 9, 150-165.

Santosa, B. (2019). Keterbukaan Informasi Publik dan Reformasi Birokrasi. Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 8, 101-112.

Sari, D. (2020). Digitalisasi Pemerintahan Daerah: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas. Jurnal Administrasi Publik Indonesia Vol. 8, 123-135.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Soemitro, Ronny Haniatjo, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.

Syahrani, Riduan. 2008. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti)

Wahyuni, S. (2022). Implementasi E-Government dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 8, 45-60.

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Siregar, M. A. . (2026). PENGARUH DIGITALISASI ADMINISTRASI TERHADAP TRANSPARANSI KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH. Jurnal Profil Hukum, 4(1), 81–92. Retrieved from https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/6064

Issue

Section

Articles