PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN HUKUMAN LEBIH RINGAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP PASANGANNYA YANG SESAMA JENIS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 194/Pid.B/2024/PN Trt)
Keywords:
Pelaku, Tindak Pidana, Pembunuhan, Pasangan Sesama JenisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pembunuhan terhadap pasangannya yang sesama jenis dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap pasangannya sesama jenis.Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan cara meneliti bahan pustaka. Data sekunder adalah studi kepustakaan yaitu dilakukan dengan cara membaca, mengutip, mempelajari, menelah literatur-literatur atau bahan-bahan serta mencari data yang berupa buku-buku ilmiah, jurnal, artikel maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor-faktor penyebab terjadinya pembunuhan terhadap pasangan sesama jenis bahwa faktor utama penyebab pembunuhan dalam kasus ini adalah ketegangan hubungan pasangan sesama jenis yang melibatkan pemaksaan seksual, ancaman pembongkaran rahasia, tekanan ekonomi dan psikologis, serta respon kekerasan yang berlebihan dari terdakwa ketika menghadapi situasi tersebut. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tarutung dalam menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan sesama jenis adalah didasari pada penilaian menyeluruh terhadap fakta hukum dan keadaan terdakwa serta tuntutan keadilan. Majelis hakim menegaskan bahwa unsur tindak pidana pembunuhan menurut Pasal 338 KUHP telah terpenuhi, di mana terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa korban melalui jeratan kabel setrika sampai korban meninggal dunia.References
A. Buku
Adian Husaini, 2005, Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekuler Liberal, Gema Insani Press,Jakarta.
Hibatul Wafi, 2013, Penyimpangan Orientasi Seksual Tinjauan Sosiologis, Program Kaderisasi Ulama (PKU), Darussalam Gontor.
Muntoha, 2013, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Kaukaba Dipantara, Yogyakarta.
Maya Indah, 2014, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rahmona, 2018, “Peran Masyarakat dalam Mengawasi dan Mencegah Terjadinya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Kota Banda Aceh”, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Aceh.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
C. Jurnal
Fatimah Asyari. “LGBT Dan Hukum Positif Indonesia”. Jurnal LEGALITAS Volume 2 Nomor 2, Desember 2017
M. Tasbir Rais, 2022, Negara Hukum Indonesia Gagasan Dan Penerapannya, Jurnal Hukum Unsulbar, Vol. 5, No. 2.
D. Internet
Sugiyarto (editor), Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 82 Kali, diakses melalui: https://www.tribunnews.com/regional/2017/05/23/pasangan-gay-di-aceh-dihukum-dicambuk-82 -kali?page=2, diakses tgl 18 Agustus 2025




