PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMALSUAN SURAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, pemalsuan surat, hukum pidana IndonesiaAbstract
Pemalsuan surat merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang secara langsung mengancam kepastian hukum, kepercayaan publik, serta keabsahan alat bukti dalam proses hukum. Dalam praktiknya, tindak pidana pemalsuan surat masih kerap terjadi, baik dalam ranah administrasi, perdata, maupun pidana, sehingga menimbulkan kerugian bagi individu maupun negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan surat dalam perspektif hukum pidana Indonesia, dengan menitikberatkan pada pengaturan normatif serta penerapannya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang mengkaji ketentuan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 dan pasal-pasal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan surat didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, serta kemampuan bertanggung jawab dari pelaku. Selain itu, pembuktian unsur kesengajaan menjadi faktor krusial dalam menentukan ada tidaknya pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pidana serta menjadi referensi bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara pemalsuan surat secara adil dan proporsional.References
A. Buku
Arief, Barda Nawawi, 2015, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta.
Bassar, Mohamad Sahnan, 1984, Tindak-Tindak Pidana Tertentu, Remadja Karya CV, Bandung.
Butarbutar, Elfrida Novalina, 2018, Metode Penelitian Hukum, PT Refika Aditama, Bandung.
Chandra, Tessa Yuniar, 2022, Hukum Pidana, PT Sangir Multi Usaha, Jakarta.
Efrianto, Ganda & Rahaman, Darwis, 2024, Tindak Pidana Pemalsuan dalam Akta Otentik, PT Literasi Nusantara Abadi Grup, Malang.
Flora, Henny Saida, dkk, 2024, Hukum Pidana di Era Digital, Rey Media Grafika, Batam.
Hamzah, Andi, 2021, Hukum Pidana Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
, 2020, Metode Penelitian Kepustakaan, Litnus, Malang.
, 2006, Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
, 2021, Penelitian Hukum (Cet. ke-17), Kencana, Jakarta.
Huda, Chairul, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Muladi dan Arief, Barda Nawawi, 1992, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Ruba’i, Masruchin, 2014, Hukum Pidana, Bayumedia Publishing, Malang.
Rosyadi, Ismail, 2022, Hukum Pidana, Revka Prima Media, Surabaya.
Sangalang, Rani Simbolon & Farina, Tifani, 2024, Hukum Pidana Cyber, PT Media Penerbit Indonesia, Medan.
Saragih, Yosua Marbun, Hadiyanto, Agus & Prasetyo, Muhammad Surya Eka, 2022, Pengantar Hukum Pidana: Transisi Hukum Pidana di Indonesia, CV Tungga Esti.
Simons, Lodewijk Johannes, 1987, Pengantar Ilmu Hukum Pidana (R. Soesilo, Penerj.), Bina Aksara, Jakarta.
Sinurat, Antonia, 2023, Azas-Azas Hukum Pidana Materil di Indonesia, Penerbit Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana, Kupang.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri, 2022, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Soesilo, Raden, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Jakarta.
Sugandhi, R, 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya.
Suyanto, 2018, Pengantar Hukum Pidana, Deepublish (CV Budi Utama), Yogyakarta.
Wahyuni, Fitri, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan.
B. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional
C. Jurnal
Arief, Barda Nawawi, 2016, Tindak Pidana dalam RUU KUHP Berbasis Nilai-Nilai Nasional Urgensi Pengaturan, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 45, no. 2, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Arifin, Ridwan, 2018, Konsepsi Tindak Pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (RKUHP), Jurnal Hukum IUS, Vol. 6, no. 2, Jurnal Hukum IUS.
Astuti, Puji Joko, Abadi, Slamet & Indriastuti, Dewi Eka, 2024, Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pemalsuan Dokumen yang Dilakukan melalui Media Sosial. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 2 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra.
Ferrary, Anak Agung Istri, Hartini, Sulastri & Purwaningsih, Putri, 2023, Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Cyber Phising, YUSTISI, Vol. 10 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Kapitan, Robertus Vincentius Freddy & Rafael, Theo Chandra, 2023, Harapan vs Kenyataan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tidak Pidana Pemalsuan Surat. Iblam Law Review, Vol. 3 No. 3, Fakultas Hukum Universitas IBLAM.
Lamatenggo, Christo Gabriel Nusa, 2021, Kajian Yuridis Pemalsuan Surat Sederhana, Lex Crimen, Vol. 10 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Lestari, Dian, 2017, Tindak Pidana dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Vol. 11, no. 2, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Rohmah, Siti, Assu’ud, Rifa’i Syamsuddin & Sumriyah, 2023, Pemalsuan Surat Berharga Negara (SBN). Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, Vol. 1 No. 3, Universitas Islam Madura.
Sitomorang, Agatha Monica, 2024, Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan berupa Pemalsuan Dokumen Barang Ekspor. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, Vol. 6 No. 6, Fakultas Hukum Universitas Ranah.
Taufik, Muhammad, 2018, Rekonstruksi Pengaturan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, no. 3, Pusat Riset Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI.
Watkat, Fransiskus Xaverius, dkk, 2024. Pertanggungjawaban Pidana Pengendali Data Pribadi, Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol. 5 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Zurnetti, Asmita & Elvandari, Shinta, 2024, Pertanggungjawaban Pidana terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 8 No. 3, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti.




