IJAZAH PALSU SEBAGAI WANPRESTASI AKADEMIK
Keywords:
Ijazah Palsu, Wanprestasi Akademik, Kontrak, Rekrutmen Dosen, Hukum PerdataAbstract
Penggunaan ijazah palsu dalam proses seleksi dan pengangkatan dosen merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdimensi pidana dan administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum perdata. Artikel ini menganalisis penggunaan ijazah palsu dari perspektif hukum perjanjian dengan menempatkannya sebagai bentuk wanprestasi akademik. Hubungan hukum antara pelamar dan institusi pendidikan tinggi pada dasarnya bersifat kontraktual, di mana keabsahan kualifikasi akademik menjadi syarat material lahirnya perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris terbatas melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum kontrak, serta putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan ijazah palsu menyebabkan prestasi yang diperjanjikan tidak pernah terpenuhi secara sah, sehingga memberikan dasar bagi institusi pendidikan untuk membatalkan perjanjian kerja dan menuntut pemulihan kerugian. Artikel ini menegaskan bahwa pendekatan wanprestasi akademik dapat menjadi kerangka hukum yang komprehensif dalam menjaga integritas dan akuntabilitas dunia pendidikan tinggi.References
Agus Pramusinto, 2019, Governance Reform di Sektor Publik, Gadjah Mada University Press Yogyakarta.
Frans Magnis-Suseno, 2018, Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Jakarta.
Indroharto, 2000, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2012 Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Maria Farida Indrati S., 2017, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, 2001, Bandung.
Munir Fuady, 2016, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pasal 1243 KUH Perdata.
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 2015, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
R. Setiawan, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
Ridwan Khairandy, 2004, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Fakultas Hukum UII Press, Yogyakarta.
Salim HS, 2019, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS, 2017, Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2000, Hukum dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta.




