PENDEKATAN RETORATIVE JUSTICE, SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DALAM KUHP BARU
Keywords:
Keadilan Restoratif, Pendekatan, Perlindungan Anak, Upaya PemulihanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendekatan keadilan restoratif sebagai upaya perlindungan anak dan prinsip dasar pendekatan keadilan restoratif dalam KUHP Baru. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis yang mengkaji pengaturan keadilan restoratif dalam KUH Baru (das Sollen) yang membutuhkan data sekunder dan bersifat deskriptif-analitis, karena hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh dari sistem hukum yang berlaku, dengan menggunakan teknik analisis dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan keadilan restoratif dalam KUHP Baru menjadi landasan penting perlindungan anak karena didasarkan pada proses penghukuman yang mengedepankan pemulihan, dan pencegahan stigmatisasi anak sebagai pelaku atau korban demi kepentingan anak, sedangkan pendekatannya menggunakan prinsip the best interest of the children yaitu penanganan konflik secara bersama-sama memecahkan masalah untuk menangani akibat perbuatan anak di masa depan tanpa mengesampingkan korban dengan mengutamakan perlindungan upaya pemulihan, pencapaian konsensus, dan humanisReferences
Buku :
Afif, Afthonul, Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restoraive Justice, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), 2015.
Ali, Hatta, Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, (Bandung: PT Alumni), 2012.
Ali, Muhammad, Pengembangan Kausening Polisi Sebagai Diskresi dalam Penyidikan Anak Delikuen di Indonesia, Disertasi, (Surabaya: Universitas Airlangga), 1997.
Arief Mansur, Dikdik M., Elisatri Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, (Jakarta: Raja Grafindo), 2008.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum (Bandung : Rafika Aditama), 2018.
Gautama, Candra, Konvensi Hak Anak, (Jakarta: Lembaga Studi Pers), 2000.
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum terhadap Anak, dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, (Bandung : Refika Aditama), 2006.
Herlina, Apong, dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), 2004.
Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 2018.
Makarao, M. Taufiq Pengkajian Hukum tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2013.
Mulyadi, Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoretis Dan Praktik Peradilan, (Bandung: Mandar Maju), 2010.
Waluyo, Bambang, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, (Jakarta: Sinar Grafika), 2012.
Widiartana, G., Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta), 2013.
Jurnal :
Eurike Febritha Ramimpi dan Joko Setiyono , “Keadilan Restoratif sebagai Perlindungan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana,”Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 8 Nomor 1, (Februari, 2022) : 287, https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44376
Tofik Yanuar ChandraPenerapan Restorative JusticeDalam Sistem Peradilan Pidana Anak di IndonesiaAl-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam Vol. 11 No. 01 (2023) : 77, https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3827.
Satria, Hariman, “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana”, Jurnal Media Hukum, Vol. 25, No.1, 2018.




