TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN HUKUMAN PADA TINDAK PIDANA iPERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Keywords:
Tindak Pidana, Persetubuhan, anakAbstract
Persetubuhan iadalah merupakan suatu tindak ipidana iyang iberhubungan idengan kehormatan seseorang yang hanya dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan suami istri, persetubuhan yang sering terjadi dizaman sekarang ini rata-rata yang menjadi korban adalah anak apalagi anak dibawah umur, sehingga pada kasus seperti ini dapat mengkhawatirkan kalau tidak ada penanangan lebih khusus yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normativ dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Berdasarkan itemuan penelitian idan ipembahasan, tentang tinjauan yuridis penjatuhan ihukuman ipada tindak pidana ipersetubuhan iyang idilakukan ioleh ianak idalam ihal ipembuktian isudah terlihat ijelas ibahwa iunsur-unsur idalam iPasal i81 iayat i(2) iUU iNomor i35 iTahun 2014 itentang iperlindungan ianak iyang idilanggar ioleh ipelaku itelah terpenuhi. Jika ini sudah terbukti maka disinilah dimunculkan kepastian hukum itu dalam memberikan suatu efek jera terhadap pelaku, karena korbanya juga anak, anak yang menjadi korban harus benar-benarnya mendapatkan keadilan, kalau tidak pelaku akan merajale kedepan apalagi kalau masih sama-sama sekolah. Berdasarkan isimpulan itersebut ipenulis menyarankan ibeberapa ihal isebagai iberikut para ipenegak ihukum yang terlibat dalam memeriksa idan imemutus isuatu iperkara ipidana ipersetubuhan iterhadap ianak iagar lebih iteliti idalam imenjatuhkan ihukuman iyang idikenakan ikepada ipelaku itindak pidana ipersetubuhan iterhadap ianak, i idisesuaikan idengan iperaturan iperundang-undangan iyang iberlaku.References
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. (2018). Metode Penelitian Hukum: Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. Cetakan Pertama. Bandung: PT Refika Aditama.
Djamil, M. Nasir. (2013). Anak Bukan untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Gultom, Maidin. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama.
Laia, F. (2022). Perlindungan perempuan dan anak korban dari kekerasan di Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan. Haga: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 21–27.
Laia, F. (2023). Tinjauan yuridis pemidanaan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Jurnal Panah Keadilan, 2(1), 69–84.
Laia, F. (2025). Analisis hukum pada tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan korporasi. Jurnal Education and Development, 13(1), 677–683.
Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Ohoiwutan, Y. A. Triana. (2016). Ilmu Kedokteran Forensik. Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Risnawati. (2014). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




