PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM CU HARAPAN BARU BALIGE KABUPATEN TOBA

Authors

  • Donda Butarbutar Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Elisabeth Nurhaini Butarbutar Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Christopher Panal Lumban Gaol Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

DOI:

https://doi.org/10.54367/jph.v4i2.6685

Keywords:

credit union, hambatan, perjanjian pinjam meminjam, penyelesaian, wanprestasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada Koperasi Credit Union dan hambatan yang dihadapi dalam penyelesaiannya. Penelitian ini mengunakan metode normatif empiris dengan pendekatan sosiologis, melalui wawancara dengan pengurus CU Harapan Baru Balige Kabupaten Toba. Data sekunder bersumber dari bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan melalui analisis interpretasi. Penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa wanprestasi dilakukan melalui jalur non-litigasi dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, dengan pemberian teguran, komunikasi langsung, serta kunjungan kepada anggota untuk mencari solusi sebagai upaya memberikan keringanan pembayaran sesuai kemampuan anggota. Apabila tidak menunjukkan itikad baik dalam pemenuhan kewajibannya, maka dilakukan penghapusbukuan terhadap pinjaman beserta keanggotaannya. Sedangkan hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian meliputi sulitnya komunikasi, perpindahan domisili tanpa pemberitahuan, serta kondisi ekonomi yang tidak stabil, selain tidak adanya tindakan tegas dari pihak koperasi mengenai ketidakefektifan pendekatan kekeluargaan khususnya terhadap debitur yang nakal.

References

A. Buku

Amelia, Nanda, Hukum Perikatan, (Nanggroe Aceh Darussalam: Unimal Press), 2012.

Abadi, Muhammad Taufik, Pengantar Ekonomi Koperasi, (Jawa Tengah: CV. Eureka Media Aksara), 2021.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Hukum Harta Kekayaan, (Bandung: PT Refika Aditama), 2012.

_________________________, Metode Penelitian Hukum, Langkah-langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, (Bandung: PT Refika Aditama), 2018.

Damanuri, Aji, I`Tikad Baik dalam Berkontrak, (Yogyakarta: Stain Po Press), 2016.

Fuady, Munir, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti), 2001.

Herawati, Novy Rachma, Manajemen Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Berbasis SKKNI, (Jawa Tengah: Lakeisha), 2021.

Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni), 1986.

HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika), 2019.

Kadir Muhammad, Abdul, Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 1980.

Kamil, Ahmad, Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perbankan, (Jakarta: Kencana), 2010.

Maukeny, Ariasy Tri, Koperasi Dalam Sistem Perekonomian di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia), 2019.

Munaldus, dkk., Credit Union: Kendaraan Menuju Kemakmuran Praktis Bisnis Sosial Model Indonesia, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo), 2012.

Miru, Ahmad, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), 2014.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Kencana Prenada Media), 2020.

Santoso, Lukman, Hukum Perjanjian Kontrak, (Yogyakarta: Cakrawala), 1999.

Salim HS, Hukum Kontrak Teknik & Teknik Penyusunan, (Jakarta: Sinar Grafika), 2003.

Subekti, R., Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT Intermasa), 2005.

______., Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa), 1985.

Suparji, Transformasi Badan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Uai Press), 2015.

Setianingsih, Sri dan Ida Kurnia, Hukum Perjanjian Internasional, (Jakarta: Sinar Grafika), 2019.

Soemitro, R. Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, (Bandung: Eresco), 1993.

Thalib, H. Abd dan Nur Aisyah, Hukum Perjanjian, (Depok: PT. Raja Grafindo Persada), 2024.

Tiara, Dora dan Kiki Yulianda, Hukum Perjanjian, (Jawa Tengah: CV. Eureka Media Aksara), 2021.

Yahman, Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan, (Jakarta: Prenadamedia Group), 2014.

B. Jurnal

Azurma, Reza dan Dwi Handoko, “Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Implikasinya Terhadap Konsumen Selaku Pihak Ketiga”, Jurnal Studi Islam dan Humaniora, Vol. 5, No. 2, 2025, https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i2.7292

Chairunisa Agri, “Force majeure (overmacht) dalam hukum kontrak (perjanjian) Indonesia”, Jurnal Verietas Et Justitia, Vol. 1, No. 1, 2015,

https://doi.org/10.25123/vej.v1i1.1420

Benedhikta Vuspitasari, Veneranda Rini, dan Angelus Ewid, “Partisipasi Anggota dalam Mengembangkan Credit Union”, Jurnal Bisnis Ekonomi dan Enterpreneurship, Vol. 1, No. 2, 2019,

http://jurnal.shantibhuana.ac.id/jurnal/index.php/JBEE

Gayo, Muhammad Farhan, “Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha”, Jurnal Hukum dan Humaniora, Vol. 8, No. 3, 2021,

http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia%7C

Griselda, Griselda, Marina dan Puja Ayu Purwanti, “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Hukum Perdata Indonesia”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5, No. 4, 2024, https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i4.1371

Hibatullah, Muhammad Fahmi, “Akibat Hukum Wanprestasi Perspektif Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 1, 2024,

DOI: 10.24090/eluqud.v2i1.10167

Jamil, Nury Khoiril, “Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) dalam Hukum Perjanjian”, Vol. 8, No. 7, 2020,

https://share.google/4Kk8G4TXO0RJALLx8

Nasution, Selviana, dkk., “Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia”, As-Syirka: Islamic & Financial Journal, Vol. 3, No. 2, 2024, https://doi.org/10.56672/syirkah.v3i2.160

Pratiwi, Ni Made Ayu, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Komang Arini, “Akibat Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang Dinyatakan Batal Demi Hukum”, Jurnal Kontruksi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2021,

https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3257.367-372

Romli, Muhammad, “Konsep Syarat Sah Akad dalam Hukum Islam dan Syarat Sah Perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata”, Jurnal Tahkim, Vol. 17, No. 2, 2021,

https://share.google/b0gltmIzsYqBXHpCr

Setiono, Gentur Cahyo, Herry Sulistyo, dan Satriyani Cahyo Widayati, “Cidera Janji dalam Perjanjian Kredit Jaminan Fidusia”, Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 4, No. 1, 2021,

https://share.google/iIqTPB4Pq2IyoUnw2

Sinaga, Niru Anita, “Keselarasan Asas-Asas Hukum Perjanjian Untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Para Pihak Dalam Suatu Perjanjian”, Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 1, 2019,

https://doi.org/10.35968/jmm.v7i1.529

Tahir, Muhammad dan Hadijah Wahid, “Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Pengurus Credit Union Dalam Rapat Anggota Tahunan”, Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 3, No. 1, 2021, https://share.google/udT2knovdDx4swcBB

Welia, Yenti, Witrianto, dan Refni Yulia, “Fungsi Koperasi Serba Usaha Ekonomi Desa (KSU-ED) terhadap Masyarakat Nagari Tabek Talang Babungo Kabupaten Solok”, Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 2, No. 2, 2013,

https://doi.org/10.22202/mamangan.v2i2.1375.g597

C. Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945

________________, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

________________, Kitab Undang-undang Hukum Perdata

________________, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Butarbutar, D., Butarbutar, E. N. ., & Lumban Gaol, C. P. . (2026). PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM CU HARAPAN BARU BALIGE KABUPATEN TOBA. Jurnal Profil Hukum, 4(2), 114–124. https://doi.org/10.54367/jph.v4i2.6685

Issue

Section

Articles