PERJANJIAN PERUSAHAAN TIDAK SEIMBANG KEPADA PERORANGAN

Authors

  • Supriono Tarigan Universitas Darma Agung
  • Muhammad Akbar Siregar Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

DOI:

https://doi.org/10.54367/jph.v4i2.6820

Keywords:

Perjanjian, Perusahaan, Orang

Abstract

 Berhubungan  dan  berinteraksi  antar manusia    lainnya    dengan    meliputi beberapa   aspek,   diantaranya   aspek sosial,  budaya  dan  hukum,  termasuk perdata. hukum   dimana   setiap   tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya     berlandaskan     hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, kesepakatan    dalam  Perjanjian perjanjian baku, diantara para sarjana berpendapat, Sluijuter seorang sarjana hukum Belanda menyatakan bahwa perjanjian baku bukan perjanjian, sebab kedudukan pengusaha itu, misalnya yang berhadapan dengan konsumen adalah seperti pembentuk undang-undang swasta, ketidakseimbangan terjadi ketika para pihak berada dalam kekuatan ekonomi yang berbeda. Artikel ini bertujuan untuk membahas isu perlu dikaji dalam tulisan ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya ketidak seimbangan dalam perjanjian bisnis antara pihak perusahaan dan orang perorangan ? Data yang digunakan untuk penelitian ini adalah Penelitian Perpustakaan.  Dalam kontek Perjanjian Bisnis Pihak Perusahaan Tidak seimbang kepada orang perorangan, namun Perjanjian harus dilakukan dengan kehendak para pihak yang bukan hanya pihak yang diuntungkan, atau perjanjian harus memiliki kepastian hukum para pihak dan secara umum perjanjian dilaksanakan, akan tetapo perjanjan baku atau yang telah ditentukan terlebih dahulu, dan aturan hukum perdata membatasinya.

References

Buku

Boediono, H. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya. (Bandung: Citra Aditya). 2010.

Hemoko, A. Y. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group). 1999.

Rusli, H. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. (Jakarta: Pustaka Sinar). 1996.

Saputro, T. W., Tesis Penerapan Asas Keseimbangan Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Putusan Pengadilan. (Jakarta: Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Indonesia). 2018

Soerkanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press). 1986.

Aikil, Zainal, Dkk. Pengantar Hukum Perusahaan. (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group). 2016.

Windiantina, W. W. Klausula Eksonerasi Sebagai Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Asuransi. Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. (Systems Universitas Pamulang: Pamulang). 2020.

Jurnal

Adhyaksa, G., Penerapan Asas Perlindungan Yang Seimbang Menurut KUPERDATA Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Unifikasi, 2018.

Andika, E., Keabsahan Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Dihubungkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak, Jurnal Lex Privatum, Vol. III, 2018.

Hartana, Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum, No. 2, 2018.

Irayadi, M., Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Hemeneutika, 2021.

Mulyati, E., Asas Keseimbangan pada Perjanjian Kredit Perbankan dengan

Nasabah Pelaku Usaha Kecil. Jurnal Bina Mulia Hukum, No. 1, 2020.

Prayogo, S., Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. III, 2018.

Sakti, S. T., Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Tanah Letter C Di Bawah Tangan, Jurnal Privat Law, Vol. VII, 2020.

Shalihah, F., Implementasi Perjanjian Kerja waktu Tertuntu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Indonesia, Jurnal Hukum, No. 4, 2018.

Sinaga, N. A., Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian, Jurnal Hukum, No. 4, 2018

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Tarigan, S. ., & Siregar, M. A. . (2026). PERJANJIAN PERUSAHAAN TIDAK SEIMBANG KEPADA PERORANGAN. Jurnal Profil Hukum, 4(2), 164–172. https://doi.org/10.54367/jph.v4i2.6820

Issue

Section

Articles