PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TOKO ONLINE AKIBAT KONSUMEN TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBAYARAN SECARA CASH ON DELIVERY (COD)
DOI:
https://doi.org/10.54367/jph.v4i2.6828Keywords:
Perlindungan hukum, pelaku usaha, kewajiban pembayaran, konsumenAbstract
Dalam jual beli online dengan metode pembayaran Cash on Delivery (COD) pelaku usaha akan mengalami kerugian apabila haknya untuk menerima pembayaran dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang menolak membayar harga barang yang dubelinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada toko online karena konsumen tidak memenuhi kewajiban pembayaran metode Cash on Delivery (COD). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan pemilik toko online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kewajiban pembayaran oleh konsumen dalam transaksi COD sering dihadapi oleh toko online. Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur tentang transaksi elektronik dan perlindungan konsumen, implementasi perlindungan hukum bagi toko online masih kurang efektif. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain adalah kurangnya kesadaran hukum dari konsumen, minimnya sanksi yang tegas, dan kendala dalam penegakan hukum. Peneliti menyarankan adanya peningkatan edukasi hukum kepada konsumen mengenai kewajiban pembayaran dalam transaksi COD, serta revisi kebijakan yang lebih tegas untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada toko online. Dengan demikian, diharapkan toko online dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman dan konsumen lebih bertanggungjawab dalam memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran.References
Asari, Andi dkk, Konsep E-commerce, Mafy Media Literasi Indonesia, Padang, 2023.
Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, Yogyakarta, 2004.
Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Badan Pusat Statistik, Statistik E-Commerce, Jakarta, 2019.
Barkatullah, Abdul Hakim, Hukum Transaksi Elektronik Cetakan 1, Nusamedia, Bandung, 2017.
Butarbutar, Elisabeth Nuraini, Metode Penelitian Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2018.
Marzuki,Mahmud Peter, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2012.
Nasution, Az,“Hukum Perlindungan konsumen: Suatu Pengantar”, Diadit Media, Jakarta, 2002.
Rerung, Rintho Rante, E-Commerce, Menciptakan Daya Saing Melalui Teknologi Informasi, Cv Budi Utama, Yogyakarta, 2018.
Sidabalok, Janus, “Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia” PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2022.
Sidabalok, Janus, “Hukum Perdagangan (Perdagangan Nasional Dan Perdagangan Internasional )” Yayasan Kita Menulis, Medan, 2020.
Sidabalok, Janus, dkk, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Yayasan Kita Menulis, Medan, 2023.
Soekanto, Soerjono, “Pengantar Peneliti Hukum”, Cetakan ke-3 Universitas Indonesia, Jakarta, 2014.
Soekanto,Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1986.
Soeroso, R, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rajagrafindo Persada , Jakarta,2006.
Hanim, L. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E-Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2).
Prastya, K. F. I., Adnyani, N. K. S., & Ardhya, S. N. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-Commerce Menurut Pasal 1320 Kuhperdata Dan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2).
Rokfa, A. A., Tanda, A. R. P., Anugraheni, A. D., & Kristanti, W. A. (2022). Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash on Delivery (Cod) Pada Media E-Commerce. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2).
Themba, O. S. (2021). Keputusan Pembelian Pada Aplikasi Shopee Melalui Harga, Diskon, Promo Ongkos Kirim Dan Kualitas Produk. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 5(3).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
________________,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
