URGENSI PEMBINAAN NARAPIDANA BERKEADILAN DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PEMASYARAKATAN HUMANIS

Authors

  • Henny Saida Flora Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

DOI:

https://doi.org/10.54367/jph.v4i2.6859

Keywords:

pembinaan narapidana, keadilan, sistem pemasyarakatan, pemasyarakatan humanis, reintegrasi sosial

Abstract

Pembinaan narapidana merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mempersiapkan narapidana agar mampu kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Namun demikian, praktik pembinaan di berbagai lembaga pemasyarakatan masih menghadapi berbagai kendala, seperti kelebihan kapasitas (overcrowding), keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya program pembinaan yang berorientasi pada kebutuhan narapidana, serta belum optimalnya pemenuhan hak-hak narapidana. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi sistem pemasyarakatan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar filosofi pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan model pembinaan narapidana yang berkeadilan sebagai upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana yang berkeadilan merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis. Prinsip keadilan harus tercermin dalam pemenuhan hak-hak narapidana, pemberian layanan pembinaan yang proporsional, pembinaan kepribadian dan kemandirian yang berkelanjutan, serta perlakuan yang menghormati harkat dan martabat manusia tanpa diskriminasi. Sistem pemasyarakatan yang humanis tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga menitikberatkan pada proses rehabilitasi, resosialisasi, dan reintegrasi sosial sehingga narapidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi warga negara yang produktif. Penguatan sinergi antara pemerintah, petugas pemasyarakatan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan tersebut.

References

A.Buku

Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Bandung: Binacipta.

C.I. Harsono Hs, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan,

Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Refika Aditam

Hamzah, A. (2019). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muladi. (2002). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Prasetyo, T. (2018). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.

Waluyo, B. (2022). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

B.Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165.

C.Jurnal

Arifin, R. (2020). "Implementasi Sistem Pemasyarakatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal HAM, 11(2), 185–198.

Fadilah, N. (2021). "Reintegrasi Sosial Narapidana sebagai Tujuan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 77–92.

Febby Aromal dan Fitriati, “Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Pembinaan Kemandirian Bagi Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan,” Jurnal Sakato https://journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/view/568?utmEkasakti Law Review (2025).

Gilang Arnovian Pramana dan Herry Fernandes Butar Butar, “Efektivitas Pola Pembinaan Kemandirian Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bekal dalam Proses Reintegrasi,” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 5 (2021). https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/5039?utm

Hidayat, A., & Nugroho, S. (2022). "Pembinaan Narapidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif." Jurnal RechtsVinding, 11(3), 425–440.

Kurniawan, D. (2023). "Optimalisasi Pembinaan Narapidana dalam Mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang Humanis." Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 211–228.

Mulyadi, L. (2021). "Kebijakan Pemidanaan Berbasis Rehabilitasi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Yudisial, 14(3), 301–320.

Marsudi Utoyo, 2015, Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Analysis of Prisoners Guidance to Reduce Level, Jurnal Ilmu Hukum: Pranata Hukum, Volume 10 Nomor 1

Nugraha, R. (2022). "Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan." Jurnal Konstitusi, 19(1), 115–134.

Prasetyo, E. (2020). "Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Implikasinya terhadap Pembinaan Narapidana." Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 487–502.

Siregar, M. (2023). "Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Reintegrasi Sosial." Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 145–162.

Umi Enggarsasi, 2013, Pola Pembinaan Narapidana dalam Memberikan Kontribusi Keberhasilan Pembinaan Narapidana Di Indonesia, Jurnal, Vol. 18, No. 3

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Flora, H. S. (2026). URGENSI PEMBINAAN NARAPIDANA BERKEADILAN DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PEMASYARAKATAN HUMANIS. Jurnal Profil Hukum, 4(2), 103–113. https://doi.org/10.54367/jph.v4i2.6859

Issue

Section

Articles