PROSPEK KEBIJAKAN SISTEM PENGATURAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.54367/jph.v4i2.6881Keywords:
anak, diversi, kebijakan, prospek, tindak pidanaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kebijakan diversi dalam sistem hukum pidana, dan prospek kte depan kebijakan hukum pidana diversi terhadap anak di Indonesia Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang ingin menjelaskan hukum dari segi makna dan memberi nilai akan hukum melalui penggunaan konsep hukum menggunakan metode analisis secara runtut dan komperhensif melalui inventarisasi perundang-undangan sesuai sistematisasi dan interpretasi dengan menggunakan berbagai penafsiran terhadap norma-norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kebijakan diversi dalam sistem hukum pidana Indonesia diatur secara khusus dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi yang mewajibkan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari proses litigasi formal ke proses di luar peradilan. Sedangkan prospek ke depan kebijakan hukum pidana diversi terhadap anak di Indonesia, diarahkan pada penguatan keadilan restoratif yang lebih responsif, kolaboratif, dan terdigitalisasi.References
Buku
Apong Herlina. 2004 Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Abdus Salam, 2007. Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Restu Agung.
Badar Nawawi Arief, 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Cetakan ke-3, Edisi Kedua, Jakarta : Kencana Prenanda Media Group.
Budi Winarno. 2002. Teori dan Proses Kebijakan, Yogyakarta : Media Presindo.
Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cetakan Ke-1, Bandung : Mandar Maju.
Bahder Johan Nasution. 2020. Sukamto Satoto, dan Syamsir, “Buku Panduan Penulisan Tesis”, Bahan Ajar Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, Jambi.
Djoko Prakoso. 2007. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari. 2004. Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Kartini Kartono. 2008. Kenakalan Remaja, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mohammad Taufik Makarao, dkk.2013. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta.
Moh. Mahfud MD. 2018. Politik Hukum di Indonesia , Cetakan Ke-8, Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grahindo Persada.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Cet. I, Bandung : Refika Aditama.
M. Taufik Makarao. 2013. Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh AnakAnak, Laporan, Jakarta : Diskusi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
Paulus Hadisuprapto, 2008. Delinkuensi Anak Pemahamnan dan Penanggulangannya, Malang: Bayumedia Publishing.
Padmo Wahjono. 2018. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Ke-11, Edisi Revisi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet.1, Jakarta : Kencana Prenada Group.
Suharso dan Ana Retnoningsih, 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.
Satjipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum, Cetakan Ke-8, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sri Wahyuni. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Team Pustaka Phoenix.
Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar, Yogyakata : Liberty.
Theo Huijbers. 2018. Filsafat Hukum Dalam Litas Sejarah, Cetakan ke-20, Yogyakarta : Kanisius.
Wagiati Soetodjo. 2006. Hukum Pidana Anak, Bandung : Refika Editama.
Jurnal
Anshori. 2014. Sistem Peradilan Pidana Dalam UndangUndang Nomor 11
Tahun 2012 (Perspektif Keadilan Restoratif/Restorative Justice), Bandung; Journa.Umsida.
Mujiburrahman. 2018. Diversi dan Penjatuhan Sanksi Pidana pada Sistem Peradilan Anak, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 Nomor 1.
Mochammad Anwar. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17 no. 1.
Marlina. 2008. Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Equality, Vol. 13. No.1 Februari 2008.
Rahayu, Sri. 2015. Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Ilmu Hukum.
Septa Candra. 2013. Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2, No.2,.
Wahyudi, Rina Nurhaliza, Herry Liyus, Dheny. 2020. Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Of Criminal Law, Vol. No.1.
Yusi Amdani. 2016. Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh, Vol. XIII, Aceh.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
