TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGADAAN TANAH OLEH PEMERINTAH DAERAH DEMI KEPENTINGAN UMUM

Authors

  • Arwal Hafizon Hasibuan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Muhammad Akbar Siregar Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

DOI:

https://doi.org/10.54367/jph.v4i2.6882

Keywords:

Pemerintah Daerah, Tanah, UUD 1945

Abstract

UUD 1945 secara tegas memandang masalah tanah atau agraria perlu diberikan perhatian khusus sebagai langkah awal pemerintah secara konstitusional sebagaimana dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artikel ini menganalisis tentang pengadaan tanah yang lebih mengedepankan pada terciptanya kepastian hukum pengadaan tanah bagi pemerintah daerah. Metode Penelitian digunakan Metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah berhak dan berwenang dalam hal mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintah daerahnya brdasarkan prinsip otonomi daerah, terutama dalam hal pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan umum. Namun kewenangan yang diberikan kepada setiap pemerintah daerah pelaksanaannya harus bersinergi dengan program pemerintah pusat.

References

Hidayat, Syarif. 2002. Refleksi Realitas Otonomi Daerah Dan Tantangan Kedepan. Jakarta: Pustaka Quan-tum.

Hutagalung, Arie S. 2005. Tebaran Pemiki-ran Seputar Masalah Hukum Ta-nah. Jakarta: Lembaga Pengembali-an Hak Indonesia (LPHI).

Kaho, Josep Riwu. 2004. Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indo-nesia (Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Penyelengga-raannya). Jakarta: Raja Grafindo.

Soimin, Sudaryo. 2004. Status Hak Dan Pembebasan Tanah. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumardjono, Maria S. W. 2008. Tanah: Dalam Perspektif Hak Ekonomi So-sial Dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Lestari, Putri. 2020. "Pengadaan Tanah Un-tuk Pembangunan Demi Kepenti-ngan Umum Di Indonesia Berdasar-kan Pancasila." Sign Jurnal Hukum. Vol. 1.

Safiulloh, Aris Setyanto Pramono. 2022. "Analisis Hukum Terhadap Peran Pemerintah Daerah Dalam Penga-daan Tanah Bagi Pembangunan." Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hu-kum.

Tenong, Sirjon, Mustating Daeng Maroa, Rahmat Setiawan. 2021. "Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pengada-an Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021." Jurnal Yustisiabel.

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Hasibuan, A. H. ., & Siregar, M. A. . (2026). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGADAAN TANAH OLEH PEMERINTAH DAERAH DEMI KEPENTINGAN UMUM. Jurnal Profil Hukum, 4(2), 155–163. https://doi.org/10.54367/jph.v4i2.6882

Issue

Section

Articles