JURNAL PROFILE HUKUM https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH <p>Jurnal Profile Hukum atau yang disingkat dengan JPH merupakan sebuah jurnal hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang bersifat inklusif menjaring tulisan ilmiah hukum, baik dari mahasiswa, akademisi, dan umum. JPH berfokus pada artikel yang bersifat konseptual dan berdasar pada hasil penelitian dalam pendekatan normatif dan empiris dengan penekanan pada bidang hukum interdisipliner dan multidisiplin</p> LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan en-US JURNAL PROFILE HUKUM 0000-0000 FAKTOR PENYEBAB DAN PENANGGULANGAN TERJADINYA PERETASAN WHATSAPP https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/4570 <p>Peretasan merupakan suatu perbuatan /Pembobolan terkait jaringan, sistem, atau komputer tanpa izin dari pengguna. Cybercrime ialah kejahatan yagn dilakukan melalui media virtual yang bisa dilakukan oleh teknologi cyber dan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.&nbsp; Kemampuan membuat suatu program yang disalahgunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab menyebabkan terjadinya sebuah pelanggaran norma atau hukum yang berlaku guna merugikan beberapa pihak yang telah sejak awal menjadi target sasaran. Faktor penyebab terjadinya peretasan whatsapp secara tidak sengaja korban menyetujui verifikasi sistem keamanan dua langkah atau two factor authentication, dengan cara peretas perlu nomor baru untuk mengaktifkan nomor sasaran dan kemudian diverifikasi&nbsp; melalui kode one time password yang bisa juga dilakukan melalui fitur pengalihan panggilan. Dampak negatif dari penggunaan aplikasi WhatsApp adalah masihmemungkinkan untuk terjadinya proses penyadapan dimana melibatkan dua device yaitu windows dan android. Dengan melakukan proses penyadapan pada aplikasi WhatsApp, pelaku kejahatan bisa mengetahui hal-hal yang penting dan bisa saja melakukan pembobolan data yang didapatkan melalui kode verifikasi <em>WhatsApp</em></p> Henny Saida Flora Copyright (c) 2025 JURNAL PROFILE HUKUM 2025-01-31 2025-01-31 1 10 FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI KELURAHAN SIOGUNGOGUNG KECAMATAN PANGURURAN KABUPATEN SAMOSIR https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/4571 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pendaftaran tanah adat dan mengetahui hambatan yang dihadapi masyarakat di Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Lurah Siogungogung, dan data sekunder yang diperoleh dari literatur serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah di Kelurahan Siogungogung masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kepemilikan tanah yang umumnya bersifat milik bersama (tanah marga), meskipun penguasaan dilakukan secara individu. Beberapa hambatan yang dihadapi antara lain sengketa lahan, keberadaan ahli waris yang tidak berada di lokasi, serta ketidakjelasan kepemilikan hak atas tanah. Hal ini semakin diperparah dengan keluarnya berbagai peraturan terkait kehutanan dan sempadan Danau Toba. Salah satu contohnya adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 579 Tahun 2014 yang menetapkan Gunung Pusuk Buhit sebagai kawasan hutan lindung, sehingga tanah masyarakat adat di kawasan tersebut tidak bisa didaftarkan, bahkan status tanah menjadi tidak jelas. Selain itu, Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 dan Perda Samosir No. 3 Tahun 2018 juga menetapkan garis sempadan Danau Toba yang mengurangi hak masyarakat atas tanah di sekitar danau. Pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah juga masih rendah, sebagian besar hanya mengetahui keberadaan sertifikat tanpa memahami fungsinya sebagai bukti sah kepemilikan. Namun, Pemerintah Kelurahan Siogungogung tetap berusaha meningkatkan pendaftaran tanah melalui program-program seperti TORA (Tanah Objek Agraria), PRONA (Program Nasional Agraria), dan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), serta berbagai sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.</p> Ratna D.E. Sirait Copyright (c) 2025 JURNAL PROFILE HUKUM 2025-01-31 2025-01-31 11 23 PEMULIHAN ASET KORBAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI PENIPUAN https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/4572 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemulihan aset korban tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan Ibu Nani Sukmawati, S.H., M.H selaku Hakim di Pengadilan Negeri Medan. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan internet. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dilakukan secara deduktif, logis, normatif, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemulihan aset korban TPPU yang berasal dari penipuan dilakukan melalui proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset. Upaya pemulihan aset dan penggantian kerugian yang dialami Para korban TPPU yang berasal dari penipuan dapat dilakukan melalui upaya hukum secara pidana melalui penggabungan dengan perkara pidana, secara perdata melalui gugatan tersendiri dan pengajuan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pengembalian aset kepada korban dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor perkara pidana terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach)</p> Florensia Pandiangan Berlian Simarmata Copyright (c) 2025 JURNAL PROFILE HUKUM 2025-01-31 2025-01-31 24 37 EFEKTIFITAS PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM PERALIHAN JUAL BELI https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/4573 <p>Dalam penerbitan sertifikah hak atas tanah sangatlah perlu untuk membuktikan tentang kepemilikan hak atas tanah dan dapat dibuktikan jika dikemudian hari terjadi sengketa hak atas tanah, dalam menentukan hak atas tanah jika terjadi peralihan hak, maka kedua belah pihat harus benar-benar dapat dibuktikan dengan surat sah pemegang pertama di dialihkan kepada pihak kedua dalam pembuatan sertifikat ha katas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah&nbsp; untuk mendeskrisikan tata cara pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, setiap peralihan hak milik atas tanah dengan perjanjian jual beli, setelah dilakukannya peralihan haknya oleh PPAT yang dibuktikan dengan akta jual beli, selanjutnya PPAT yang bersangkutan dalam 7 hari kerja sejak penandatanganan akta, wajib mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah tersebut pada Kantor Pertanahan khususnya di Kantor BPN setempat dengan membawa berkas-berkas pemohon yang diperlukan. Terkait dengan mekanisme ini sangat perlu action dari pemerintah supaya penerbita sertifikat tersebut lebih cepat dan efisiensi.</p> Fariaman Laia Copyright (c) 2025 JURNAL PROFILE HUKUM 2025-01-31 2025-01-31 38 45 PRINSIP PENGAJUAN BARANG BUKTI DI PERSIDANGAN PERKARA PIDANA https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/4574 <p>Dalam proses peradilan pidana, majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara berdasarkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti. Baik alat bukti maupun barang bukti harus diperoleh secara sah, yang karenanya memberi keyakinan kepada hakim.&nbsp; Pentingnya akurasi alat bukti dan barang bukti dinyatakan dalam Amar Putusan Majelis Hakim dengan kalimat, misalnya ; “Menyatakan Terdakwa Fulan bin Polen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair”. Kalimat ini menunjukkan betapa pentingnya alat-alat bukti dan barang-barang bukti pada proses pembuktian di dalam persidangan.&nbsp;Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP).&nbsp;</p> Yoshito Siburian Copyright (c) 2025 JURNAL PROFILE HUKUM 2025-01-31 2025-01-31 46 58 PEMENUHAN HAK-HAK ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS I MEDAN https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/4575 <p>Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh petugas dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak binaan di LPKA Kelas I Medan tersebut. Hak-hak anak binaan yang dimaksud dalam hal ini adalah hak-hak sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tepatnya pada Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1). Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis, yaitu mengacu pada adanya penelitian yang bersifat analisis untuk mendapatkan kebenaran konkrit yang ada di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (<em>library research</em>) untuk memperoleh data sekunder dan metode studi lapangan (<em>field research</em>) untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh dipelajari dan dianalisis secara menyeluruh untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak anak binaan di LPKA Kelas I Medan sebagaimana dimaksud dalam UU Pemasyarakatan Tahun 2022 telah terpenuhi dengan baik hampir secara keseluruhan, baik hak-hak dasar yang terdapat di dalam Pasal 12 maupun hak pengurangan masa pidana (remisi) dan hak-hak integrasi yang terdapat di dalam Pasal 13 ayat (1). Kendala yang dihadapi oleh petugas dalam pelaksanaan pemenuhan hak anak binaan di LPKA Kelas I Medan adalah berkaitan dengan beberapa sarana dan prasarana yang masih kurang memadai. Kendala sarana dan prasarana tersebut disebabkan karena keterbatasan dana atau anggaran. Walaupun demikian, kendala sarana dan prasarana tersebut tidak terlalu memengaruhi upaya-upaya para petugas dalam melaksanakan pemenuhan hak anak binaan.</p> Maidin Gultom Rudi Cawir Tuahta Ginting Copyright (c) 2025 JURNAL PROFILE HUKUM 2025-01-31 2025-01-31 59 81 PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/4576 <p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menghapus merek milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, telah sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis dan untuk mengetahui Dasar hukum putusan Mahkaman Agung Nomor 576/Pdt.Sus-HKI/2020 yang menolak permohonan kasasi dari Ruben Samuel Onsu. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data yang utama. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi dokumen yaitu penelitian yang dilakukan dengan mencari data berupa putusan Mahkamah Agung Nomor 576/Pdt.Sus-HKI/2020. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriptif normatif. &nbsp;Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode yang bersifat deduktif, artinya penulis menarik kesimpulan dari umum ke khusus.Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pertimbangan hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menghapus merek milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis adalah tindakan yang kurang tepat, dimana merek tersebut seharusnya tidak dapat dihapus, sangat jelas jika Merek I AM GEPREK BENSU tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan dalam Pasal 72 ayat (7) UU Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan putusan Pengadilan Niaga dan MA bertolak belakang dengan putusan PTUN sehingga disimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini keliru dalam melakukan penghapusan merek terdaftar milik&nbsp;Benny&nbsp;Sujono. Dasar hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 576/Pdt.Sus-HKI/2020 yang menolak Permohonan Kasasi dari Ruben Samuel Onsu, hasil putusan ditetapkan oleh Mahkamah Agung terhadap kasus merek “Geprek Bensu” tidak dapat diubah dan diganggu gugat sesuai Pasal UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan tergugat Benny Sujono sebagai pendaftar pertama dan menjadi pemilik satu-satunya atas merek “Bensu”.</p> Yohanes Suhardin Kosman Samosir Agus Iman Putri Jaya Gulo Copyright (c) 2025 JURNAL PROFILE HUKUM 2025-01-31 2025-01-31 82 92