PENERAPAN MANAJEMEN PAJAK PENGHASILAN PASAL21 PADA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.54367/jrak.v8i1.1760Keywords:
Manajemen, PPh Pasal 21Abstract
<br data-mce-bogus="1"> Penelitian ini bertujuan untuk menghitung besarnya pajak terutang perusahaan dan laba setelah pajak apabila menerapkan metode manejemen pajak penghasilan pasal 21. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data daftar gaji dan laporan laba rugi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan manejemen pajak penghasilan pasal 21 dari iantara tiga (3) pilihan metode, yaitu memberikan tunjangan pajak kepada karyawan, pajak karyawan ditanggung perusahaan, dan tunjangan pajak serta pajak ditanggung perusahaan, yang paling menguntungkan adalah memberikan tunjangan pajak dan pajak ditanggung kepada karyawan. Hal ini disimpulkan setelah melakukan perbandingan perhitungan.Kebijakan memberikan tunjangan pajak dan pajak ditanggung kepada karyawanmenghasilkan laba setelah pajak yang lebih besar yaitu sebesar 3.611.976.114 dan memberikan penurunan PPh Pasal 21 yang disetor sebesar 1.494.954.921.References
Chairil Anwar Pohan. 2016. Manejemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajakdan Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Erly Suandy. 2008. Perencanaan Pajak Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat
Farah Millah Azizah. 2019. Analisis Penerapan Tax Planning atas PPh Pasal 21 Untuk Memperoleh Tax Saving Terhadap PPh Badan Pada PT. Industri Telekomunikasi
Herry Purwono. 2002. Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak.
Jakarta:Erlangga
Iman Ali Wafa. 2013. Penerapan Perencanaan Pajak PPh Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak Perusahaan Pada PT. ABC Jakarta
Mohammad Zain. 2013. Manejemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat
Muhammad Irsyad. 2016. Analisis Perencanaan Pajak Pada PPh Pasal 21 Pada PT. Pegadaian Persero
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia Edisi 2. Jakarta Selatan: Salemba Empat
www.ptpn4.co.id