PENGARUH KESADARAN PERPAJAKAN, SANKSI PAJAK, SIKAP FISKUS, TERHADAP KEPATUHAN WAJIB DI KPP PRATAMA LUBUK PAKAM
DOI:
https://doi.org/10.54367/jrak.v3i2.449Keywords:
Kepatuhan Wajib Pajak, Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, dan Sikap FiskusAbstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran perpajakan, sanksi pajak dan sikap fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Lubuk Pakam. Untuk itu dirumuskan masalah penelitian, yaitu “Apakah kesadaran perpajakan, sanksi pajak, dan sikap fiskus mempunyai pengaruh yang signifikan secara parsial maupun simultan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Lubuk Pakam?â€. Hipotesis yang dikemukakan adalah “kesadaran perpajakan, sanksi pajak, dan sikap fiskus mempunyai pengaruh yang signifikan secara parsial maupun simultan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Lubuk Pakam. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah convenience sampling dengan jumlah sampel sebanyak 100 responden. Data diperoleh dari hasil kuesioner yang diisikan kepada para responden di KPP Pratama Lubuk Pakam tahun 2015. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linier berganda dan pengujian hipotesis menggunakan uji t dan uji F dengan tingkat signifikansi sebesar 5%. Hasil uji secara parsial (uji t) menunjukkan bahwa kesadaran perpajakan mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sanksi pajak mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan sikap fiskus mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil uji secara simultan (uji F) menunjukkan bahwa variabel kesadaran perpajakan, sanksi pajak, dan sikap fiskus mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran perpajakan, sanksi pajak dan sikap fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Lubuk Pakam. Untuk itu dirumuskan masalah penelitian, yaitu “Apakah kesadaran perpajakan, sanksi pajak, dan sikap fiskus mempunyai pengaruh yang signifikan secara parsial maupun simultan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Lubuk Pakam?â€. Hipotesis yang dikemukakan adalah “kesadaran perpajakan, sanksi pajak, dan sikap fiskus mempunyai pengaruh yang signifikan secara parsial maupun simultan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Lubuk Pakam.References
Ghozali, Imam. 2005. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Edisi Ketiga. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Irianto, S. E. 2005. Politik Perpajakan: Membangun Demokrasi
Negara. Yogyakarta: UII Press.
Jatmiko, Agus Nugroho. 2006. Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Tesis. Semarang : Program Studi Magister Akuntansi Universitas Diponegoro.
John Hutagaol, Wing Wahyu Winarno, Arya Pradipta. 2006. Strategi
Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntabilitas. Vol.6 No.2. ISSN 1412-0240
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. 2007. Jakarta: Balai Pustaka.
Mardiasmo. 2006. Perpajakan. Yogyakarta: Cv Andi
Muliari, N.K, dan Putu Ery Setiawan, 2011. Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur.
Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis Vol.6, No.1 Januari 2011. 1-23
Muljono, Djoko. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Jakarta
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib pajak Dengan Kriteria Tertentu. Jakarta
Resmi. 2009. Perpajakan : Teori dan Kasus. Salemba Empat. Jakarta
Rahayu, Siti Kurnia. 2010. Perpajakan Indonesia Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu
Tryana A.M. Tiraada. 2013. Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Minahasa Selatan. Universitas Sam Ratulangi Manado. ISSN 2303-1174
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16. 2009. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir .Jakarta.
Utami, Thia Dwi. 2011. Pengaruh Kesadaran Wajib pajak dan Sanksi pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu.
Widayati dan Nurlis. 2010. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi Kasus pada KPP Pratama Gambir Tiga). Simposium Nasional Akuntansi XIII. Purwokerto