Konsolidasi Tanah pada Sistem Saluran Drainase dalam Upaya Penanganan Banjir (Studi Kasus : Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.54367/jrkms.v7i2.4073Keywords:
Analisis Hidrologi, Banjir, Drainase, KonsolidasiAbstract
Saluran drainase memiliki peran penting sebagai sarana pengaliran air untuk mencegah luapan genangan air di permukaan tanah, sehingga optimalisasi saluran drainase merupakan salah satu upaya dalam penanggulanagan bencana banjir yang terjadi di Kelurahan Way Dadi.. Upaya tersebut dilakukan dengan cara konsolidasi tanah pada system saluran drainase. Konsolidasi tanah merupakan suatu kebijakan penataan ulang pertanahan untuk meningkatkan kualitas lingkungan seperti sistem saluran drainase pada daerah terdampak banjir yang didasarkan pada analisis hidrologi. Metode yang digunakan dalam penentuan intensitas hujan untuk menghasilkan debit perencanaan dalam analisis hidrologi yaitu metode mononobe dengan distribusi Log Pearson Type III. Penelitian ini menghasilkan sebuah model konseptual konsolidasi tanah berupa perencanaan penambahan dimensi yaitu pada lebar dan kedalaman saluran dengan jenis saluran terbuka. Pelebaran saluran drainase yang dilakukan membutuhkan adanya lahan yang tersedia sebesar 676 m2 dari kedua ruas jalan di Jalan Jambu sepanjang 155 meter dan Jalan Manggis sepanjang 183 meter. Pengadaan tanah dilakukan dengan menggunakan harga nilai tanah per sebesar Rp. 1.000.000 - Rp. 10.000.000 yang menghasilkan total biaya ganti rugi pada pengadaan tanah sebesar Rp. 1.916.000.000 - Rp. 3.832.000.000 dari dua zona nilai tanah.References
Agustri, M. P., & Asbi, A. M. (2020). Tingkat Risiko Bencana Banjir di Kota Bandar Lampung dan Upaya Pengurangannya Berbasis Penataan Ruang. Jurnal Dialog Penanggulangan Bencana, Vol. 11 No(1), 23–38.
Juono, P. T., & Subagiyo, A. (2017). Ruang Air dan Tata Ruang Pendekatan Penataan Ruang dan Pengelolaan DAS Berkelanjutan.
Nurrohmawati, P. (2023). Rapid Mapping untuk Respon Banjir. Institut Teknologi Sumatera.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (2014).
Ramadhani, M. A. (2023). Analisis Tingkat Kerawanan Bencana Banjir di Kota Bandar Lampung Berbasis GIS (Geographic Information System) dan Citra LANDSAT 8 OLI. Jurnal Agricultural Biosystem Engineering, 2(4), 510–514.
Rohman, A., & Prasetya, D. B. (2019). Rapid Mapping for Simple Flood Mitigation Using Commercial Drone at Way Galih Village, Lampung, Indonesia. Forum Geografi, 33(1), 101–113. https://doi.org/10.23917/forgeo.v33i1.8421
Saidah, H., Nur, N. K., Rangan, P. R., Mukrim, M. I., Tamrin, T., Tumpu, M., Jamal, M., Mansida, A., & Sindagamanik, F. D. (2021). Drainase Perkotaan (R. Watrianthos (Ed.)). Yayasan Kita Menulis.
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (2011).
Waryono, T. (2001). Fenomena Banjir diwilayah Perkotaan (Studi Kasus Banjir DKI Jakarta 2002).
Wismarini, T. D., & Ningsih, D. H. U. (2010). Analisis Sistem Drainase Kota Semarang Berbasis Sistem Informasi Geografi dalam Membantu Pengambilan Keputusan bagi Penanganan Banjir. Jurnal Teknologi Informasi DINAMIK, XV(1), 41–51.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
JRKMS publishes fully open access journals, which means that all articles are available on the internet to all users immediately upon publication. Non-commercial use and distribution in any medium is permitted, provided the author and the journal are properly credited. Authors retain copyright to their work.