Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2021
DOI:
https://doi.org/10.54367/kaizen.v1i1.2032Keywords:
Laporan, Penyelenggaraan, Pemerintah Daerah, IKK, Makro EkonomiAbstract
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pasa 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana diamanatkan bahwa, salah satu kewajiban kepala daerah adalah memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada Masyarakat yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada dasarnya, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2021 ini menyajikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup; (i) capaian kinerja makro; (ii) capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan; dan (iii) capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah; (b) capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan (3) laporan penerapan standar pelayanan minimal selama tahun 2021. Disamping berbagai keberhasilan yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pembangunan kota, juga masih terdapat berbagai hambatan dan tantangan yang sepenuhnya belum dapat diatasi sesuai dengan harapan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, hasil evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021 ini diharapkan dapat lebih memupuk komitmen pemangku kepentingan pembangunan kota dan secara khusus keseluruhan aparatur Pemerintah kota untuk lebih bekerja keras dalam membangun Kota guna Terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang Berkah Maju dan Kondusif”References
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25);
Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 KAIZEN : JURNAL PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.