Laporan Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Tahun 2022

Authors

  • Kornel Munthe Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Darwis Tamba Fakultas Ekonomi, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Poltak Teodorus Parhusip Fakultas Ekonomi, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

LAKIP, SAKIP, Indikator Kinerja, Indeks Kepuasan Masyarakat

Abstract

Laporan Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Tahun 2022 disusun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian KInerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas laporan Kinerja. Penyusunan LAKIP DPMPTSP Kota Medan Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas serta pertanggungjawaban atas kinerja DPMPTSP Kota Medan. Komitmen dalam penyusunan LAKIP DPMPTSP Kota Medan, bertujuan memberikan informasi kinerja yang terukur, sekaligus sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi DPMPTSP Kota Medan untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya. Pada Tahun 2022 yang merupakan tahun kedua periode Rencana Strategis, kami melaporkan pengukuran kinerja atas 3 indikator sasaran yang dapat diukur kinerjanya. Hasil pengukuran kinerja tersebut menunjukan DPMPTSP Kota Medan secara rata-rata telah mencapai 92.23% dari target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2022 sesuai dengan target dalam Rencana Strategis. Ke depan, kami akan melakukan berbagai perbaikan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya para pemohon izin dan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam urusan penanaman modal. Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Tahun 2022 ini diharapkan dapat membantu mewujudkan manajemen pemerintah dan pembangunan yang akuntabel dan terwujudnya Good Governance. Akirnya semoga Laporan Kinerja ini dapat berguna dan bermanfaat dalam penyusunan LAKIP Pemerintah Kota Medan Tahun 2022.

Author Biography

Kornel Munthe, Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Dosen

References

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67;

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80;

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221;

[ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 708);

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Medan Tahun 2006 – 2025, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8);

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);

Peraturan Walikota Medan Nomor 69 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 69);

Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26).

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 97)

Downloads

Published

2023-07-25

Issue

Section

Articles