PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MEDAN

Authors

  • Kornel Munthe FEB, Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Donalson Silalahi FEB, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Reformasi Birokrasi, clean government, good governance

Abstract

Reformasi birokrasi bukan lagi sekedar tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang mengharapkan agar birokrasi dan terutama aparatur dapat berkualitas lebih baik lagi. Reformasi birokrasi kini benar-benar menjadi kebutuhan bagi para aparatur pemerintahan dan telah berhasil meletakkan landasan politik, hukum, dan ekonomi bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Berbagai perubahan dalam sistem penyelenggaraan negara dilakukan dalam rangka membangun good governance, namun banyak pihak yang merasakan reformasi di bidang birokrasi tertinggal dibanding reformasi di bidang politik, ekonomi, dan hukum. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan kembali untuk mereformasi birokrasi guna mewujudkan clean government dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan melalui pembangunan Agen Perubahan dengan  berpedoman  kepada  Surat Keputusan (SK) Agen Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Medan Nomor 800/DPM-PTSP/2302 tertanggal 24 Mei 2022, yang telah diperbaharui menjadi Surat Keputusan (SK) Agen Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Medan Nomor 800/DPM-PTSP/0447 tertanggal 14 Februari 2023 dan Surat Keputusan (SK) Tim Reformasi Birokrasi (RB) Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Medan Nomor 800/DPM-PTSP/2132 tertanggal 17 Mei 2022, dimana pelaksanaannya telah  memasuki  tahap  kedua. Pelaksanaan Reformasi dan Birokrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Medan diterjemahkan dalam 8 area perubahan

Author Biography

Kornel Munthe, FEB, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Dosen

References

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;

Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan;

Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tata Laksana (Business Process);

Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;

Downloads

Published

2024-01-31

Issue

Section

Articles