PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA MEDAN TAHUN ANGGARAN 2023

Authors

  • Kornel Munthe FEB, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

RKPD, Makro Ekonomi, Realisasi Kinerja

Abstract

Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Medan merupakan dokumen pendukung dalam pengambilan kebijakan bagi semua stakeholder pembangunan Kota Medan terutama bagi Badan Perencanaan Pengembangan Daerah sebagai OPD yang bertanggungjawab terhadap perencanaan. Dokumen ini akan memberi gambaran mengenai efektifitas pelaksanaan perencanaan hingga tahap pelaksanaan yang pada akhirnya memberi nilai strategis bagi kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan usulan kegiatan dari masyarakat dan, usulan kegiatan dari OPD dalam musrenbang, serta kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Usulan kegiatan dari masyarakat dalam RKPD merupakan bentuk perencanaan bottom up merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Hal ini perlu dijaga terus-menerus dalam rangka menjamin kepedulian dan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan. Usulan kegiatan dari OPD merupakan bentuk dari alur perencanaan top down dan teknokratis. Hal ini berarti usulan kegiatan yang disampaikan harus mempunyai keterkaitan dan penjabaran dari perencanaan di atasnya dalam hal ini perencanaan di tingkat propinsi dan tingkat pusat selain itu perencanaan yang dilakukan telah melalui alur perencanaan. Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Medan Tahun 2023 merupakan tahun ketiga. Berbagai upaya terintegrasi dan komprehensif telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Evaluasi RKPD Kota Medan dilakukan berdasarkan 5 (lima) tema pembangunan kota sesuai dengan RPJMD Kota Medan 2021-2026 Secara umum, kinerja pembangunan kota pada tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Medan 2021-2026 menunjukkan hasil-hasil yang menggembirakan dan sudah dilaksanakan secara bertahap serta berkesinambungan tetapi masih ada beberapa hal dalam pembangunan secara keseluruhan yang membutuhkan percepatan akibat pengaruh melemahnya ekonomi global. Untuk itu secara terus menerus juga dilaksanakan evaluasi terhadap masalah-masalah dan tantangan pembangunan kota yang harus segera diatasi dan dibenahi bersama. Laporan evaluasi RKPD ini memberikan gambaran mengenai capaian kinerja pembangunan kota pada tahun pertama pelaksanaan RKPD Kota Medan 2021-2026, mengidentifikasi potensi dan masalah yang ada, serta memberikan rekomendasi untuk mengakselerasi pembangunan kota. Diharapkan, pada akhir tahun pelaksanaan RPJMD Kota Medan, semua target kinerja daerah dapat tercapai

References

Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25);

Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

Downloads

Published

2024-07-03

Issue

Section

Articles