Pendampingan Penyusunan Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Medan Tahun 2025
Keywords:
SPM, Urusan Pemerintah Wajib, KinerjaAbstract
Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan Pemerintah menjadi salah satu acuan bagi Pemerintah Kota Medan untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penerapan SPM merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah. Pada tahun 2025 Pemerintah Kota Medan telah melakukan langkah-langkah dalam rangka penerapan dan pencapaian SPM terhadap Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar sesuai dengan Pedoman Penerapan SPM yang telah ditetapkan. Isi Laporan Penerapan dan Pencapaian SPM ini meliputi jenis pelayanan dasar, target pencapaian SPM oleh daerah, realisasi pencapaian SPM, alokasi anggaran, dukungan personil serta permasalahan yang dihadapi dan solusi yang dikemukakan berkaitan dengan penerapan dan pencapaian SPM di Kota Medan. Secara umum dengan memperhatikan capaian kinerja SPM urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan rakyat, urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan urusan sosial, dapat dinyatakan bahwa capaian kinerja SPM Pemko Medan tahun 2025 secara rata-rata sebesar 94,54% termasuk kategori sangat baik.References
Bappenas dan Australian Government. (2021). Laporan Kajian Levelling Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kompak, 1(2). https://kompak.or.id/id/ download/577/2022_Laporan Kajian Leveling Standar Pelayanan Minimal.
Dwiyanto, Agus. (2015). Administrasi Publik, Desentralisasi, Kelembagaan, dan AparaturSipil Negara.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Fauzi, A. (2019). Otonomi Daerah dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik. SPEKTRUM HUKUM, 16(1), 119. https://doi.org/10.35973/sh.v16i1.1
Rizki, R. A. N., Setiady, T., & Astawa, I. K. (2023). Kedudukan Otonomi Daerah sebagai Pondasi dalam Pembangunan Ekonomi. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 59–72. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.452
Roudo, M., & Saepudin, A. (2018). Meningkatkan Pelayanan Publik Melalui Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM): Konsep, Urgensi dan Tantangan. Riptek, 2(1), 1–6. https://bappeda.semarangkota.go.id.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 KAIZEN : JURNAL PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







